MUSWIL DIANGGAP CACAT HUKUM

Ancaman Dualisme, KA KAMMI Lampung Terancam Terbelah

Bandar Lampung — Polemik internal mengguncang tubuh Keluarga Alumni KAMMI (KA KAMMI) Lampung usai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) di Hotel & Resort Emersia, Minggu (19/4/2026). Forum yang menetapkan Beny Sangjaya sebagai ketua umum itu dinilai cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi organisasi, memicu ancaman perpecahan di kalangan alumni.

Sejumlah pihak menilai, Muswil tersebut tidak sah karena tidak mengacu pada mekanisme resmi organisasi, terutama terkait penjadwalan dan persetujuan dari struktur pusat. Ketua KA KAMMI Lampung, Dr. Handri Kurniawan, menegaskan bahwa setiap agenda Muswil harus mendapatkan legitimasi dari pusat agar memiliki kekuatan hukum organisasi.

“Jika forum digelar tanpa penjadwalan resmi dari pusat, maka itu hanya sebatas pertemuan biasa dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam organisasi,” ujarnya.

Meski dikemas menyerupai forum resmi dengan kehadiran presidium sidang serta sejumlah agenda strategis, substansi Muswil tersebut dinilai tidak sah secara struktural. Narasi yang dibangun, mulai dari penguatan solidaritas alumni hingga kontribusi pembangunan daerah, dianggap tidak relevan karena lahir dari proses yang tidak legitimate.

Kritik juga datang dari kalangan alumni. Sulistyo Purnomo Pambudi secara tegas menyebut forum tersebut sebagai bentuk penyimpangan organisasi yang sarat kepentingan.

“Ini jelas merupakan kudeta dan pengkhianatan terhadap organisasi. Tidak bisa dibenarkan ada pihak yang memaksakan forum tanpa legitimasi, lalu mengklaim kepemimpinan secara sepihak,” tegasnya.

Situasi ini dikhawatirkan akan berujung pada dualisme kepengurusan di tubuh KA KAMMI Lampung. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut berpotensi melemahkan soliditas alumni, memecah arah gerak organisasi, serta menurunkan kepercayaan publik.

Pengamat menilai, keutuhan organisasi hanya dapat dijaga jika seluruh pihak kembali pada aturan dan mekanisme yang berlaku. Tanpa itu, konflik internal dikhawatirkan akan semakin melebar dan berdampak jangka panjang.

Dengan demikian, klaim kepemimpinan yang dihasilkan dari Muswil 19 April 2026 tersebut dinyatakan belum dapat diakui sebagai representasi resmi KA KAMMI Lampung hingga adanya kejelasan legitimasi dari tingkat pusat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *