Solusi Sistemik Krisis Bahan Baku Genteng dan Batu Bata di Lampung
Bandarlampung — Krisis bahan baku tanah liat yang melumpuhkan produksi pengrajin genteng dan batu bata di sejumlah wilayah Lampung mendorong langkah politik di parlemen daerah. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Ghofur, mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat sebagai solusi jangka panjang yang sistemik dan berkeadilan.
Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Lampung bersama perwakilan pengrajin dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (20/4/2026).
Ghofur menegaskan, persoalan terhentinya aktivitas produksi selama hampir dua bulan terakhir bukan semata persoalan teknis perizinan, melainkan adanya kekosongan regulasi di tingkat provinsi.
> “Kita melihat ada celah aturan yang belum lengkap. Solusi yang ada hari ini masih bersifat sementara—ini solusi kemanusiaan, bukan solusi sistemik,” tegasnya di forum RDP.
Menurutnya, langkah diskresi hanya mampu meredam persoalan dalam jangka pendek. Sementara itu, keberlangsungan usaha masyarakat kecil membutuhkan kepastian hukum yang jelas dan berkelanjutan.
Momentum RDP, lanjut Ghofur, harus dimanfaatkan untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
> “Kalau kita hanya berhenti pada solusi sementara, persoalan ini akan terus berulang. Secara strategis, harus diselesaikan dengan regulasi yang jelas,” ujarnya.
Secara resmi, Ghofur mengusulkan agar Komisi IV memasukkan Raperda Pertambangan Rakyat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Lampung. Ia meyakini, perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam mengakses bahan baku tanah liat tanpa dihantui risiko hukum.
Tak hanya berdampak di Pringsewu dan Lampung Tengah, persoalan ini dinilai berpotensi meluas ke wilayah lain dengan karakteristik serupa. Karena itu, pendekatan parsial dinilai tidak lagi memadai.
Dengan adanya Raperda Pertambangan Rakyat, diharapkan tercipta keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme legislasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi jangka panjang yang berkeadilan bagi masyarakat. (*).






