Kriminalisasi Hancurkan Mental Thio Sulistio

Mengaku Dizalimi, Jaksa Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

Bandarlampung – Drama hukum kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, kian memanas. Terdakwa Thio Stefanus Sulistio mengaku mengalami tekanan mental berat hingga merasa hidupnya hancur akibat proses hukum yang ia jalani.

Usai persidangan dengan agenda replik jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026), Thio secara terbuka mengungkapkan penderitaan psikologis yang ia alami sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang merampas ketenangan hidupnya.

“Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya langsung ketakutan. Ini menghancurkan mental saya,” ujarnya dengan nada getir.

Tekanan itu bahkan terbawa hingga ke alam bawah sadar. Thio mengaku kerap mengalami mimpi buruk, berteriak saat tidur, hingga tanpa sadar memukul istrinya. Rasa cemas terus menghantui hari-harinya sejak penyidikan dimulai.

Puncak kepedihan dirasakan saat ia tidak mendapat izin menghadiri pernikahan anaknya. Meski sang anak hampir membatalkan acara, Thio memilih menyembunyikan kenyataan pahit demi menjaga kondisi mental keluarga.

“Saya terpaksa berbohong melalui istri, meyakinkan anak bahwa saya akan hadir,” tuturnya lirih.

Tak hanya itu, ia juga mengaku terintimidasi dengan ancaman penyitaan aset yang dinilai berlebihan, bahkan menyentuh hal yang sangat pribadi.

“Katanya sampai makam orangtua saya mau disita. Itu membuat saya syok,” ungkapnya.

Thio menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan telah dibeli secara sah di hadapan notaris, serta menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Namun di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Endang Supriadi, tetap bergeming. Pihaknya menilai telah terjadi pengalihan aset negara yang semestinya dikuasai Kementerian Agama, namun justru muncul sertifikat atas nama pihak lain.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan,” tegas Endang.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Thio dengan hukuman delapan tahun penjara atas dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kemenag Lampung.

Sorotan tajam datang dari pemerhati kebijakan hukum nasional, Benny N.A. Puspanegara. Ia menilai penanganan perkara ini berpotensi dipaksakan dan mengandung indikasi “tipikorisasi” atas sengketa yang semestinya diselesaikan secara perdata.

“Jika masih diperdebatkan apakah kerugian negara itu nyata atau hanya asumsi, maka memaksakan konstruksi pidana menjadi problematis secara akademik dan berbahaya secara moral,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, memunculkan perdebatan serius soal batas antara sengketa perdata dan tindak pidana korupsi, sekaligus menguji objektivitas penegakan hukum di Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *