Blokir 26 SHM Dinilai Menyimpang Prosedur, Aduan Berlarut Jadi Sorotan
Bandarlampung — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung terbukti melakukan maladministrasi terkait pencatatan blokir terhadap 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB.
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf menegaskan, di bawah kepemimpinan Ulin Nuha, terdapat penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 SHM dan SHGB atas nama DMP, yang dilakukan berdasarkan pengajuan aparat penegak hukum.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman melalui surat resmi tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi Seno Aji, sekaligus menandai penutupan laporan pengaduan.
Selain penyimpangan prosedur, Ombudsman juga menemukan praktik maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan keberatan atas permohonan penghapusan blokir 26 SHM dan SHGB yang diajukan sejak 3 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Seno Aji berharap temuan Ombudsman menjadi momentum evaluasi bagi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Harapannya pelayanan publik ke depan lebih transparan, cepat, efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai praktik maladministrasi tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi pemilik sah 26 SHM dan SHGB, karena terhambatnya akses terhadap layanan pertanahan.
Seno juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada hak keperdataan masyarakat harus berlandaskan asas pemerintahan yang baik serta perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini bermula dari laporan DPP KAMPUD pada Juni 2025 terkait dugaan pencatatan blokir yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dampaknya, pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai layanan pertanahan, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan.
Putusan Ombudsman ini diharapkan menjadi pijakan perbaikan tata kelola layanan pertanahan di Bandar Lampung agar lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (*).






