Kasus Lahan Kemenag Di Lampung Selatan, Terdakwa Klaim Pembeli Beriktikad Baik

Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif, Sebut Sengketa Murni Kesalahan Administrasi Negara

Bandar Lampung — Menjelang sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan yang dijadwalkan Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak objektif dan tidak menjadikan kliennya sebagai korban dari kesalahan administrasi negara.

Kuasa hukum menegaskan, perkara tersebut berawal dari tumpang tindih kepemilikan lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Kemenag dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki terdakwa. Mereka menilai sengketa tersebut telah berlangsung sejak dekade 1980-an dan bukan merupakan perbuatan pidana.

“Jangan sampai karena negara yang salah, terdakwa yang harus bertanggung jawab. Harus fair dalam melihat perkara ini,” ujar istri terdakwa, Pauline, Senin (27/4/2026).

Pihak keluarga menyebut Thio merupakan pembeli beriktikad baik dalam transaksi tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut pada tahun 2008, setelah melalui proses pemeriksaan dokumen oleh PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan status tanah dalam kondisi clear and clean.

Kuasa hukum Thio, M. Suhendra, menegaskan kliennya tidak pernah mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset Kemenag. Jika hal itu diketahui sejak awal, transaksi tidak akan pernah terjadi.

“Pernyataan terdakwa jelas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan dilakukan. Tidak ada niat jahat,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan Thio sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut dalam perkara perdata, sekaligus menegaskan adanya tumpang tindih sertifikat sejak awal.

Menurutnya, fakta tersebut memperkuat posisi bahwa persoalan yang terjadi merupakan kesalahan administratif dan seharusnya tidak diproses dalam ranah tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak terdakwa juga menyoroti tuntutan jaksa yang menilai adanya kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar. Namun, mereka menilai dasar perkara tidak memenuhi unsur pidana karena tidak adanya niat jahat dalam transaksi.

“Ini murni sengketa administrasi yang sudah lama terjadi. Tidak ada unsur korupsi di dalamnya,” tegas Suhendra.

Dalam kesempatan terpisah, tim hukum juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai keliru. Mereka berharap ada evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan putusan perdata yang telah inkrah sebelum menjatuhkan putusan akhir.

“Harapan kami majelis hakim objektif dan mempertimbangkan seluruh bukti, sehingga terdakwa dapat dibebaskan atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *