Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bawaslu Tulang Bawang

Koordinator Sekretariat dan Bendahara Diduga Selewengkan Dana APBN 2023–2024

TULANG BAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024, Senin (4/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Bawaslu Tulang Bawang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang Adimas Haryosetyo, didampingi Kasi Intelijen Dimas Triyanda Sany, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, ekspose perkara, serta alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor 363 dan 364 tanggal 04 Mei 2026,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, pembuatan dokumen fiktif, serta adanya kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan.

Kejari juga mengungkap adanya indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp814.267.377,- (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

“Kerugian negara timbul dari rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang Bawang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Tulang Bawang menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *