Bandar Lampung — Persoalan pelayanan publik di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Lampung menggelar diskusi publik bertema “Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Cepat dan Berkeadilan” yang menghadirkan berbagai kritik terhadap praktik pelayanan pemerintah yang dinilai masih lamban, berbelit, dan belum berpihak kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, isu mengenai SMA Siger turut mencuat dan menjadi salah satu bahan pertanyaan serta pembahasan dalam dialog publik yang berlangsung dinamis.
Diskusi menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI, Fikri Yasin, Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Erizal, serta Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Ketua Fokal IMM Provinsi Lampung, Edi Agus Yanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berkeadilan tidak boleh hanya berhenti sebagai slogan tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Hingga saat ini masyarakat masih menghadapi pelayanan lambat, birokrasi berbelit, pungutan liar, diskriminasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam berbagai sektor pelayanan pemerintah,” ujar Edi Agus Yanto.
Ia menyebut, pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru sering terasa sulit diakses tanpa kedekatan, biaya tambahan, ataupun kekuasaan tertentu.
“Pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru terkadang terasa seperti barang mahal yang sulit diakses tanpa kedekatan, biaya tambahan, atau kekuasaan tertentu,” katanya.
Edi menilai diskusi publik tersebut penting sebagai ruang kritik dan evaluasi terhadap praktik pelayanan publik yang dinilai masih jauh dari nilai keadilan sosial.
“Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang adil bagi seluruh rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Fikri Yasin menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk mendorong perbaikan pelayanan pemerintah.
“Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan terus mendorong lembaga publik memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan adil,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Fokal IMM Lampung yang menghadirkan ruang diskusi publik guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lembaga pelayanan.
Sedangkan Ketua KI Lampung, Erizal, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban seluruh badan publik, baik pemerintah maupun lembaga swasta yang menggunakan dana APBN dan APBD.
Menurutnya, sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Di sisi lain, akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah, menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik pada akhirnya akan dinilai langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ia menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi seperti pembuatan KTP, KK, hingga pelayanan rumah sakit yang dinilai belum memuaskan.
“Baik dan buruknya pelayanan publik akan dirasakan dan dinilai langsung oleh masyarakat,” katanya. (*)






