Arogansi Oknum Kadis Lampung di Pusaran Hukum: Menguji Equality Before The Law dalam Kasus Pengancaman Wartawan

Oleh: Prof. Hamzah
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung

Pengantar

Konstitusi telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Namun, idealisme tersebut kerap diuji ketika berhadapan dengan kekuasaan dan jabatan.

Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang menyeret nama Febrizal Levi Sukmana menjadi panggung penting bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.

Ketika rekaman suara berisi makian kasar dan ancaman kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis beredar luas, publik tidak lagi melihatnya sekadar sebagai tindak pidana biasa. Peristiwa ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers, etika birokrasi, dan kualitas demokrasi.

Laporan resmi yang telah dilayangkan ke Polresta Bandar Lampung kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

—

Duduk Perkara: Berawal dari Liputan, Berujung Laporan Polisi

Peristiwa yang memicu gelombang protes dari komunitas pers ini bermula saat pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kampus IIBI Darmajaya. Seorang jurnalis bernama Wildan Hanafi diduga mengalami pengusiran dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ironisnya, tindakan tersebut diduga dipicu oleh keberatan Terlapor karena pandangannya terhalang oleh kerumunan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Situasi kemudian memanas setelah beredar rekaman suara yang diduga berisi ancaman kekerasan fisik terhadap korban.

> “Gua cari Wildan itu, gua suruh orang, gua gebuk bener dia malam ini.”

 

Potongan ancaman tersebut kini menjadi substansi perkara yang dilaporkan secara resmi ke Polresta Bandar Lampung. Korban, didampingi asosiasi profesi wartawan, juga telah menyerahkan bukti elektronik kepada penyidik.

—

Konstruksi Hukum: Jeratan Pasal Berlapis Menanti Terlapor

Secara yuridis, tindakan Terlapor tidak dapat dipandang remeh. Korban maupun penasihat hukumnya dapat menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara kumulatif maupun alternatif melalui instrumen hukum berikut:

1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Tindakan menghalangi, mengusir, atau menghambat kerja jurnalistik dapat memenuhi unsur pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Pasal tersebut melarang setiap orang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sanksi:
Pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

2. Delik Pengancaman dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pernyataan verbal untuk “menyuruh orang menggebuk” korban melalui media komunikasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP Baru.

Ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media komunikasi untuk menimbulkan rasa takut memenuhi unsur utama tindak pidana, yaitu:

Mens rea (niat jahat)

Actus reus (perbuatan nyata)

Dalam konteks ini, rekaman suara elektronik menjadi alat bukti yang sangat penting.

Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan menjadi perluasan alat bukti petunjuk dalam KUHAP. Penyidik hanya perlu melakukan uji laboratorium forensik digital (digital forensic) guna memastikan keaslian rekaman tersebut.

—

Menepis Imunitas Jabatan: Mengapa Terlapor Wajib Kooperatif?

Status Terlapor sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak memberikan hak imunitas dalam perkara pidana.

Demi tegaknya prinsip equality before the law, proses penyidikan di Polresta Bandar Lampung harus berjalan sesuai koridor hukum acara pidana.

1. Kewajiban Memenuhi Panggilan Penyidik

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP, menghadiri panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum, bukan formalitas yang dapat diabaikan.

2. Konsekuensi Jemput Paksa

Apabila Terlapor mangkir dua kali dari panggilan sah tanpa alasan patut, penyidik berwenang menerbitkan Surat Perintah Membawa atau melakukan jemput paksa.

3. Pentingnya Sikap Kooperatif

Hadir secara sukarela dan memberikan keterangan secara jujur merupakan bagian dari hak pembelaan diri yang nantinya dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum.

—

Pelanggaran Etika ASN dan Konsekuensi Jabatan

Perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan pidana pribadi. Sebagai Kepala Dinas, Terlapor juga terikat pada ketentuan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan arogansi, intimidasi, dan penggunaan kata-kata kasar di ruang publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap core values ASN BerAKHLAK serta kode etik perilaku ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Peristiwa ini juga dinilai bertentangan dengan arahan Rahmat Mirzani Djausal yang menekankan pentingnya integritas dan etika publik bagi para pejabat daerah.

Secara paralel, Inspektorat Provinsi Lampung memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal. Jika indikasi pelanggaran dinilai kuat, Gubernur dapat menggunakan diskresi administratif untuk melakukan penonaktifan sementara dari jabatan struktural agar Terlapor fokus menjalani proses hukum.

—

Penutup dan Rekomendasi

Kasus ini merupakan irisan nyata antara dugaan pelanggaran hukum khusus melalui UU Pers dan tindak pidana umum berupa pengancaman. Karena itu, perkara ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting: apakah hukum di Lampung benar-benar berdiri independen atau justru melemah di hadapan kekuasaan dan jabatan.

Menghindari panggilan aparat penegak hukum hanya akan memperburuk citra institusi Pemerintah Provinsi Lampung dan memperluas ketidakpercayaan publik, khususnya dari komunitas pers.

Rekomendasi

1. Kepada Polresta Bandar Lampung

Polisi harus bertindak profesional, transparan, objektif, dan bebas intervensi. Proses pembuktian melalui digital forensik terhadap rekaman suara perlu dipercepat demi kepastian hukum.

2. Kepada Terlapor

Terlapor sepatutnya mengambil sikap ksatria, kooperatif, dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi resmi. Menggunakan hak jawab dan pembelaan diri secara patuh merupakan langkah paling terhormat dalam negara hukum.

3. Kepada Pemerintah Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur dan Inspektorat perlu segera melakukan pemeriksaan internal. Jika proses hukum meningkat ke tahap berikutnya, penonaktifan sementara dapat dipertimbangkan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas birokrasi dan perlindungan kebebasan pers. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *