Arinal Kekeh Tolak Status Tersangka

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta majelis hakim membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Arinal saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (21/5).

Kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, menegaskan pihaknya menolak seluruh argumentasi jawaban yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Termohon hanya menyebutkan adanya penyelidikan, penyidikan, saksi, ahli dan barang bukti. Tetapi termohon tidak menguraikan secara konkret alat bukti mana yang membuktikan perbuatan pemohon, mens rea pemohon, hubungan kausal, perbuatan pemohon dengan kerugian negara, serta legalitas kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon,” tegas Henry saat membacakan replik pemohon.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pihak pemohon juga menilai Kejati Lampung belum memiliki bukti kuat mengenai kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya karena hanya menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, bukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain menggugat status tersangka, kuasa hukum Arinal turut meminta hakim membatalkan penahanan terhadap kliennya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

“Memohon kepada yang mulia hakim untuk memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon Arinal Djunaidi dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan segala hak dan harkat martabat pemohon,” ujar Henry.

Sidang praperadilan kemudian dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak Kejati Lampung pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai US$17,2 juta itu menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *