“Demi Keadilan, Status Tersangka Harus Dipertahankan”
BANDAR LAMPUNG — Gelombang dukungan terhadap langkah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus menguat. Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara terbuka meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal oleh Kejaksaan Tinggi Lampung telah memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.
“Kami mendukung hakim tunggal Bapak Agus Windana untuk menolak seluruh permohonan praperadilan demi keadilan dan rasa kepatutan di tengah masyarakat,” tegas Seno Aji, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, penyidik Kejati Lampung telah memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk keberadaan lebih dari dua alat bukti yang sah. Ia juga menilai audit kerugian negara oleh BPKP Lampung memiliki legitimasi hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pembuktian perkara korupsi.
Seno menegaskan, KUHAP tidak secara eksplisit mewajibkan penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh BPK RI. Karena itu, hasil audit BPKP dinilai tetap memiliki kekuatan hukum dalam proses penegakan tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, hasil audit BPKP Lampung tetap relevan dan sah sebagai alat bukti. Yang terpenting adalah proses perolehannya sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta hakim memaknai secara luas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan pemeriksaan keuangan negara, sehingga tidak menjadi celah untuk melemahkan proses penyidikan perkara korupsi.
Sementara itu, sidang perdana praperadilan Arinal Djunaidi telah digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Arinal tidak hadir langsung dan diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB kini menjadi sorotan publik Lampung, menyusul penetapan Arinal sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. (*).






