Warga Gotongroyong Kompak Lawan Klaim Lahan, 138 SHM Disebut Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap
BANDARLAMPUNG – Ratusan warga Kelurahan Gotongroyong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, menggelar “bedah kasus” terkait sengketa lahan yang kembali mencuat akibat klaim ahli waris almarhum H. M. Nawawi terhadap tanah yang selama puluhan tahun ditempati masyarakat.
Forum yang berlangsung di Aula Dalimunthe, Jalan Amir Hamzah, Gang Swadaya, Jumat (22/5/2026) itu menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat kepolisian hingga tokoh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut pakar hukum pertanahan dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dita Febrianto bersama dua dosen dan advokat, yakni M. Have serta Akhmad Rifai. Turut hadir Panglima Laskar Lampung Nero Koenang, Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa, serta Kasat Intelkam Polresta Bandarlampung Andy Yunara.
Dalam pemaparannya, Dita Febrianto menegaskan sebanyak 138 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Sudah inkrah. Sertifikat warga telah diuji hingga Mahkamah Agung dan dinyatakan sah sempurna oleh negara,” tegas Dita Febrianto.
Menurutnya, warga yang belum sempat mengurus sertifikat pun tetap memiliki hak atas tanah tersebut karena secara faktual telah menguasai dan menempati lahan selama puluhan tahun bahkan lintas generasi.
Ia menjelaskan, dasar klaim yang digunakan pihak keluarga H. M. Nawawi berupa surat gadai tahun 1930 dinilai telah gugur secara hukum karena tidak dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“Tanah yang tidak dikonversi pada masa itu dianggap tanah terlantar,” ujarnya.
Dita menambahkan, pemerintah Indonesia saat masa transisi hukum pertanahan telah memberikan kesempatan hingga September 1980 untuk melakukan konversi hak tanah peninggalan era Hindia Belanda.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Bandarlampung AKP Andy Yunara meminta warga tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing melakukan tindakan di luar hukum.
“Jika ada hal-hal yang meresahkan, percayakan penanganannya kepada aparat kepolisian. Jangan sampai terjadi gesekan di lapangan,” katanya.
Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa mengaku lega dengan adanya forum bedah kasus tersebut karena warga dapat memahami persoalan secara hukum dan intelektual.
“Kami bersyukur warga memilih langkah hukum dan musyawarah. Kekompakan masyarakat menjadi semangat bersama menghadapi persoalan ini,” ujarnya.
Warga pun sepakat mendukung langkah hukum yang ditawarkan tim dari Fakultas Hukum Universitas Lampung agar persoalan klaim lahan serupa tidak terus berulang di kemudian hari. (*).






