JPU BANDING, KUASA HUKUM TEGAR SIAP LAWAN HINGGA KASASI

Oplus_16908288

Vonis 8 Bulan Dinilai Sudah Penuhi Rasa Keadilan, Perdamaian Korban Jadi Sorotan

BANDAR LAMPUNG — Putusan delapan bulan penjara terhadap terdakwa Tegar Rismawan dalam perkara Nomor 82/Pid.B/2026/PN.Kla kini berlanjut ke tingkat banding setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.

Vonis yang dibacakan pada sidang 18 Mei 2026 itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Billi Firmansyah dari Bill Law Firm & Partner, telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang meminta agar terdakwa diputus lepas atau setidaknya memperoleh putusan yang seadil-adilnya.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan penting yang semestinya menjadi perhatian, termasuk adanya surat perdamaian antara terdakwa dan korban. Bahkan, korban disebut telah menyampaikan langsung di hadapan majelis hakim agar terdakwa diberikan putusan lepas.

Meski perdamaian tidak menghapus unsur pidana, pihak kuasa hukum menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan keseimbangan hukum dan rasa keadilan.

“Putusan tersebut kami nilai sudah tepat dan mencerminkan teori hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum terdakwa, Billi Firmansyah, Kamis (21/5/2026).

Namun, langkah JPU yang mengajukan banding pada 21 Mei 2026 memunculkan respons dari tim pembela. Pihak kuasa hukum menilai upaya banding itu terkesan belum mempertimbangkan fakta perdamaian antara korban dan terdakwa yang telah terungkap di persidangan.

Menurut mereka, aspek perdamaian seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam melihat perkara secara menyeluruh, terlebih korban sendiri telah meminta keringanan bagi terdakwa di depan majelis hakim.

Billi Firmansyah menegaskan pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi langkah hukum JPU. Bahkan, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi demi membela kepentingan terdakwa.

Perkara tersebut kini memasuki babak baru dan diperkirakan kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait pertimbangan keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *