Kadisdik Lampung Tegaskan Sekolah Dilarang Pungut Biaya PPDB
Dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tulangbawang Tengah menjadi sorotan tajam publik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amrico menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Terima kasih informasinya. Nanti kami cek lagi. Tapi sebagai informasi bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya dalam hal penerimaan murid,” kata Thomas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5).
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pungli terhadap calon siswa yang ingin masuk jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) di sekolah tersebut.
Sejumlah wali murid mengaku diminta menyetor uang hingga Rp1,5 juta agar anak mereka diterima di jurusan TKJ saat proses PPDB tahun 2025.
“Kalau mau masuk situ kami wajib setor Rp1,5 juta,” ujar salah satu wali murid berinisial W.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga disebut meminta sumbangan kepada siswa dengan nominal berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS sekolah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, SMKN 1 TBT menerima dana BOS lebih dari Rp4,4 miliar selama tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Namun, penggunaan anggaran dinilai timpang karena belanja administrasi sekolah tercatat sangat besar, sementara anggaran peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan profesi guru relatif kecil.
Pada tahun 2025 misalnya, anggaran administrasi kegiatan sekolah disebut mencapai lebih dari Rp728 juta dalam dua tahap pencairan. Sementara anggaran pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hanya sekitar Rp16 juta selama satu tahun.
Dugaan ketimpangan juga ditemukan pada penggunaan anggaran pemeliharaan sarana-prasarana, langganan daya dan jasa, hingga kegiatan praktik kerja industri serta bursa kerja khusus yang disebut menelan ratusan juta rupiah namun minim penjelasan rinci pelaksanaan.
Kondisi serupa disebut terjadi pada penggunaan dana BOS tahun 2024, di mana anggaran administrasi sekolah mencapai hampir Rp600 juta sedangkan peningkatan kompetensi guru hanya sekitar Rp23 juta.
Besarnya dominasi belanja administrasi dan honor tersebut memunculkan dugaan manipulasi anggaran, mark-up hingga kegiatan fiktif.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah masa jabatan Kepala SMKN 1 TBT, Sungkowo Titis, yang disebut telah menjabat hampir 19 tahun.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah membatasi masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan siap menindaklanjuti informasi dugaan pungli dan penyimpangan dana BOS tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky mengatakan pihaknya segera mencari informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“InsyaAllah nanti kami cari informasinya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 TBT belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait berbagai dugaan tersebut. (ish).






