LIMBAH B3 DI LAMPUNG DISOROT

Akademisi IPB: Persoalan Utama Tata Kelola, Bukan Bangun Pabrik Pengolahan

Bandar Lampung – Wacana pembangunan fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik Pemerintah Provinsi Lampung menuai kritik dari kalangan akademisi dan pengamat lingkungan. Menurut Pengamat Lingkungan sekaligus akademisi Institut Pertanian Bogor, Endro S. Yahman, persoalan utama pengelolaan limbah B3 di Lampung bukan terletak pada ketiadaan fasilitas pengolahan, melainkan lemahnya tata kelola dan pengawasan.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan salah satu anggota DPRD Lampung yang mendorong Pemprov Lampung membangun shelter atau unit pengolahan limbah B3 sebagaimana daerah-daerah industri besar di Pulau Jawa.

Menurut Endro, pendekatan tersebut berpotensi keliru karena tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

“Permasalahan limbah B3 bukan soal tidak adanya fasilitas pengolahan sendiri, tetapi bagaimana tata kelola dan pengawasannya berjalan dengan baik sehingga limbah tidak dibuang ke lingkungan dan mencemari tanah, air maupun udara,” ujar Endro kepada media, Minggu (31/5).

Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3 pada dasarnya telah memiliki kewajiban pengelolaan yang tertuang dalam dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL. Karena itu, fungsi pengawasan pemerintah dan legislatif seharusnya difokuskan pada pelaksanaan komitmen yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut.

“Yang harus dipastikan adalah rekomendasi dalam AMDAL dan UKL-UPL dijalankan secara konsisten. DPRD cukup memastikan komitmen lingkungan itu dipatuhi. Jadi fokusnya pada pengawasan, bukan berlomba membangun fasilitas pengolahan,” tegasnya.

Endro mengingatkan bahwa pembangunan unit pengolahan limbah B3 membutuhkan investasi sangat besar, teknologi khusus, serta biaya operasional yang tinggi. Beban biaya tersebut pada akhirnya akan diteruskan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau rumah sakit membangun sendiri fasilitas pengolahan limbah B3, tentu biaya operasionalnya akan diperhitungkan dalam pelayanan kepada pasien. Karena itu perlu perhitungan ekonomi yang matang,” katanya.

Ia menilai Lampung belum memiliki basis industri yang cukup kuat untuk menopang keberlanjutan bisnis pengolahan limbah B3 seperti yang berkembang di Jawa Timur atau Jawa Barat yang memiliki kawasan industri besar dan volume limbah yang tinggi.

“Lampung belum menjadi tujuan utama investasi industri skala besar seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Secara ekonomi, pangsa pasarnya belum cukup kuat untuk menopang investasi pengolahan limbah B3 dalam skala besar,” ujarnya.

Sebaliknya, Endro mendorong pemerintah daerah lebih memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah domestik yang hingga kini masih menjadi tantangan hampir seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

“Kalau saya melihat, persoalan yang lebih mendesak justru pengelolaan sampah. Banyak pemerintah daerah yang masih kesulitan menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri. Itu yang perlu menjadi fokus utama,” kata Endro.

Ia juga mengingatkan pengalaman masa lalu ketika pengolahan limbah B3 di Indonesia pernah terkonsentrasi pada satu perusahaan sehingga menimbulkan praktik monopoli. Menurutnya, kebijakan pengelolaan limbah harus tetap mengedepankan efisiensi, pengawasan ketat, dan kepentingan lingkungan, bukan sekadar membangun fasilitas baru.

“Permasalahan limbah B3 di Lampung bukan karena tidak punya fasilitas pengolahan, tetapi bagaimana tata kelola dan pengawasannya benar-benar menjamin limbah tidak mencemari lingkungan.” Pungkas Endro S. Yahman, Pengamat Lingkungan, Akademisi IPB, Mantan Anggota DPR RI. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *