MUFAKAT AGUNG BPBR GUNCANG REGISTER 44

Masyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja Desak Negara Beri Hak Kelola 32 Ribu Hektare Kawasan Hutan Produksi

Way Kanan – Suara lantang masyarakat adat menggema dari Balai Adat Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/5/2026). Melalui Mufakat Agung, Masyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) menyatakan sikap bersama untuk memperjuangkan hak pengelolaan kawasan Register 44 seluas sekitar 32 ribu hektare yang berada di wilayah adat mereka.

Pertemuan yang dihadiri para penyimbang adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat itu menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang akan menjadi dasar perjuangan masyarakat adat dalam memperoleh akses pengelolaan kawasan hutan produksi yang selama ini berada di wilayah adat Buay Pemuka Bangsa Raja.

Putra Adat BPBR, Ardho Adam Saputra, menegaskan masyarakat adat selama ini belum merasakan manfaat nyata dari keberadaan kawasan tersebut, meskipun secara historis kawasan itu merupakan bagian dari hutan larangan adat yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat setempat.

“Selama ratusan tahun masyarakat adat hanya menjadi penonton atas kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya sendiri. Kami meminta negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Ardho.

Menurutnya, hasil Mufakat Agung menyimpulkan bahwa perubahan status kawasan dari hutan larangan adat menjadi hutan produksi belum membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat adat. Bahkan, kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat setempat.

Ardho menilai masyarakat adat memiliki kapasitas dan pengalaman panjang dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memanfaatkannya secara berkelanjutan. Karena itu, negara diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat adat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.

1066 Penyimbang Satu Suara

Ardho menjelaskan, Buay Pemuka Bangsa Raja merupakan komunitas adat besar yang terdiri dari 1.066 penyimbang suku marga yang hingga kini tetap mempertahankan nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal.

Menurutnya, hasil Mufakat Agung bukan sekadar aspirasi segelintir kelompok, melainkan suara kolektif masyarakat adat yang menghendaki keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah leluhur mereka.

“Buay Pemuka Bangsa Raja terdiri dari 1.066 penyimbang suku marga. Karena itu hasil Mufakat Agung ini merupakan suara bersama masyarakat adat yang menginginkan adanya keadilan dan kesempatan untuk ikut mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya sendiri demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Perjuangan Konstitusional

Masyarakat adat BPBR menegaskan perjuangan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku. Hasil Mufakat Agung akan menjadi dasar untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat maupun pihak terkait lainnya.

Ardho menyebut perjuangan tersebut mendapat dukungan tokoh adat, tokoh masyarakat, kalangan pemuda, serta sejumlah elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Aspirasi masyarakat adat harus mendapat perhatian karena menyangkut kesejahteraan masyarakat hari ini dan masa depan generasi yang akan datang. Kami akan memperjuangkannya secara konstitusional,” tegasnya.

Mufakat Agung BPBR menjadi penanda semakin kuatnya tuntutan masyarakat adat Way Kanan agar negara memberikan akses yang lebih adil terhadap pengelolaan kawasan Register 44, sekaligus memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *