Dadan dan Dua Mantan Wakil Ketu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka diumumkan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiga mantan pejabat BGN tersebut menjadi tersangka.
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujarnya dalam konferensi pers.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pengadaan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi mark up dalam sejumlah proyek pengadaan bernilai besar yang dilakukan BGN.
Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
“Pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan serta terdapat indikasi mark up yang menyebabkan kerugian negara,” kata Syarief.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejagung kemudian menemukan dugaan penyimpangan yang lebih luas, termasuk indikasi praktik jual beli titik SPPG yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.
Pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan digiring menuju Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Pada Selasa (2/6), Presiden mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan BGN menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional. Kasus tersebut diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap seluruh proses pengadaan dan tata kelola program tersebut. (dbs)






