KEWAJIBAN KEBUN MASYARAKAT 20 PERSEN TAK HAPUS

Laskar Lampung: IUP Terbit Setelah 2020 Tetap Wajib Fasilitasi Kebun Warga

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan tetap berlaku, termasuk bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah 2 November 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Panji menyikapi berkembangnya persepsi di tengah masyarakat yang menyebut kewajiban alokasi kebun masyarakat 20 persen tidak lagi berlaku bagi perusahaan yang memperoleh izin usaha setelah tanggal tersebut.

Menurut Panji, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 45 Tahun 2019 yang mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan dan harus dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan.

“Kewajiban 20 persen ini tidak dibatasi oleh tanggal 2 November 2020. Permentan 45 Tahun 2019 berlaku sejak 21 Oktober 2019 dan hingga saat ini masih efektif. Seluruh IUP yang terbit setelah tanggal tersebut tetap tunduk pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf i sepanjang berada dalam lingkup perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian,” ujar Panji, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 yang menegaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan kewajiban pemegang HGU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemohon atau pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas dengan luas lahan 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang dimohon atau dimiliki sebagai HGU.

Panji menilai pandangan yang menyebut kewajiban tersebut hilang setelah perubahan sistem perizinan OSS lebih banyak didasarkan pada penafsiran administratif dan surat edaran teknis, bukan pada norma hukum yang berlaku.

“Secara normatif, Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45 Tahun 2019 tetap berlaku dan tidak pernah dicabut. Karena itu, tidak ada dasar hukum yang menyatakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20 persen menjadi hilang hanya karena izin usaha diterbitkan setelah tahun 2020,” tegasnya.

Ia juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang kembali mempertegas alokasi 20 persen dari pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, regulasi yang lahir setelah tahun 2020 tersebut justru menunjukkan penguatan kebijakan distribusi lahan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Panji mengingatkan pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor B-437/KB.410/E/07/2023 hanya bersifat administratif dan tidak dapat menghapus norma hukum yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus, mengurangi, maupun menyampingkan kewajiban yang telah diatur dalam PP 26 Tahun 2021, Perpres 62 Tahun 2023, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021 maupun Permentan 98 Tahun 2013,” katanya.

Panji menambahkan, fungsi surat edaran hanya sebagai pedoman teknis bagi pelaksana di lapangan, bukan instrumen pembentuk atau penghapus norma hukum. Oleh karena itu, surat edaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan tidak adanya kewajiban pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan yang memperoleh izin usaha setelah tahun 2020.

Ia menegaskan bahwa seluruh regulasi terkait perkebunan dan reforma agraria yang berlaku saat ini tidak memuat klausul pengecualian berdasarkan tahun terbitnya izin usaha.

“Secara sistematis dan yuridis, kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen tetap mengikat seluruh perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria, tanpa membedakan apakah izin usahanya terbit sebelum maupun sesudah tahun 2020. Surat Edaran Dirjenbun harus dipahami sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban yang sudah ada, bukan dasar penghapusan kewajiban,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *