MA KUKUHKAN PERADI OTTO HASIBUAN

Tasyakuran Nasional Digelar, Advokat Lampung Sambut Era Wadah Tunggal ‘Single Bar’

BANDAR LAMPUNG — Kemenangan besar diraih Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57/TUN/2026 yang mengukuhkan kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan. Putusan tersebut disambut tasyakuran serentak oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI di seluruh Indonesia, termasuk di Bandar Lampung, Jumat (5/6/2026).

Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menjadi tonggak penting berakhirnya dualisme organisasi advokat dan membuka jalan menuju penerapan sistem Single Bar atau wadah tunggal advokat sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat.

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., menegaskan putusan PK tersebut membatalkan Putusan Kasasi Tahun 2024 serta dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi sumber sengketa organisasi.

“Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Hukum mencabut SK terdahulu dan mengesahkan perubahan perkumpulan yang diajukan oleh kepengurusan Prof. Otto Hasibuan. Ini merupakan legalitas mutlak yang mengakhiri perdebatan mengenai keabsahan organisasi,” ujar Bey Sujarwo.

Menurutnya, keberadaan wadah tunggal menjadi syarat penting untuk menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Bagaimana jika ada jaksa saingan atau polisi swasta? Advokat juga bagian dari sistem penegakan hukum negara. Karena itu, amanat Single Bar harus dijalankan demi menjaga profesionalisme dan integritas profesi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bey juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas dan etika profesi di tengah perkembangan teknologi digital. Ia menilai kecanggihan Artificial Intelligence (AI) tidak akan mampu menggantikan peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum yang sarat nilai kemanusiaan.

“Advokat bekerja dengan rasa, empati, dan nurani. Itu tidak bisa digantikan oleh mesin. Karena itu, jagalah etika profesi dan solidaritas sesama advokat,” katanya.

Data Dewan Pengawas PERADI Lampung menunjukkan hingga Juni 2026 terdapat sekitar 30 pengaduan yang masuk dari hampir 2.000 anggota PERADI di Provinsi Lampung. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya organisasi menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya.

Koordinator Wilayah PERADI Lampung, Sukarmin, S.H., M.H., yang mewakili pengurus pusat, mengatakan putusan PK 57/TUN/2026 menjadi momentum percepatan konsolidasi organisasi menuju wadah tunggal advokat nasional.

“Perjalanan kita masih panjang, tetapi putusan ini mempercepat langkah menuju Single Bar. Pesan pengurus pusat jelas, seluruh advokat harus menjaga nama baik profesi dan mematuhi kode etik,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Penasehat PERADI, Yuzar Akuan, mengingatkan bahwa profesi advokat tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan mengemban tanggung jawab moral dalam memperjuangkan keadilan.

“Advokat adalah profesi yang membawa misi kemanusiaan. Tugas utamanya bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Di penghujung acara, Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI, Prabu Bungaran, menyerukan rekonsiliasi menyeluruh di kalangan advokat. Ia mengajak seluruh pihak mengakhiri konflik internal dan kembali bersatu dalam satu organisasi demi meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tasyakuran dan konsolidasi nasional ini tidak hanya berlangsung di Bandar Lampung, tetapi juga digelar serentak di berbagai daerah seperti Kendari, Palembang, dan Malang sebagai simbol dimulainya babak baru persatuan advokat Indonesia.

Momentum tersebut diyakini menjadi titik balik penguatan organisasi advokat nasional, sekaligus menegaskan posisi PERADI sebagai wadah tunggal profesi advokat yang sah dan diakui secara hukum. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *