DPR Larang Daerah Lakukan PHK Massal
Kabar menggembirakan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Komisi II DPR RI memastikan tenaga PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kepastian tersebut menjadi salah satu hasil penting Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan kepala daerah yang digelar, Senin (8/6). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Selain menjamin keberlangsungan PPPK, Komisi II DPR RI juga menyetujui langkah pemerintah memberikan masa transisi terhadap penerapan ketentuan batas belanja pegawai 30 persen dari APBD yang selama ini menjadi persoalan di banyak daerah. Kebijakan relaksasi tersebut dinilai memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata keuangan dan kebutuhan aparatur tanpa mengganggu pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mengikuti rapat secara daring, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, kepastian dari pemerintah pusat sangat penting untuk menjaga stabilitas tata kelola ASN sekaligus menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam forum itu, DPR RI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara. Pemerintah pusat juga diminta meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, yang hadir langsung dalam RDPU Komisi II DPR RI sebagai Bendahara Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, turut memperjuangkan aspirasi daerah terkait nasib PPPK, tenaga honorer, dan kebijakan belanja pegawai.
Menurut Egi, keputusan pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai hingga pengaturan lebih lanjut dalam APBN 2027 menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah. Kebijakan tersebut memberi waktu lebih panjang untuk melakukan penataan kepegawaian tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“Ini menjadi ruang penting bagi daerah untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Kami berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian bagi PPPK dan tenaga honorer sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyambut baik arah kebijakan tersebut dan menilai keputusan pemerintah pusat menjadi angin segar bagi daerah dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.
“Kebijakan ini sangat penting bagi daerah, karena menyangkut keberlanjutan pelayanan publik dan kepastian status tenaga PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat,” ujar Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si.
Menurutnya, kepastian regulasi dan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas layanan publik.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara siap menindaklanjuti setiap kebijakan pusat terkait penataan ASN, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan DPR RI dan pemerintah pusat tersebut diperkirakan akan berdampak langsung terhadap ribuan PPPK dan tenaga honorer di Lampung yang selama ini menanti kepastian status dan keberlangsungan pekerjaan mereka di tengah tekanan fiskal daerah. Dengan adanya relaksasi dan jaminan dari pemerintah pusat, daerah memiliki waktu lebih luas untuk menata belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja. (dbs)






