Konflik internal Partai Golkar Kabupaten Tanggamus memanas. Sebanyak 15 mantan Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar resmi melayangkan surat pernyataan bersama kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pemberhentian yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus, Tony Eka Candra.
Langkah tersebut memicu polemik di tubuh partai berlambang pohon beringin itu menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Tanggamus.
Dalam surat yang dikirimkan ke DPP, para mantan PK mempertanyakan legalitas keputusan pemberhentian mereka sekaligus keabsahan penunjukan Tony Eka Candra sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanggamus.
Mantan Ketua PK Semaka, Muta’im, mengatakan pihaknya meminta DPP Partai Golkar memberikan penjelasan terkait dasar organisasi yang digunakan dalam pergantian kepengurusan tersebut.
“Kami mempertanyakan keabsahan pemecatan dan keabsahan Plt ketua ke DPP,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Surat pernyataan bersama itu ditandatangani 15 mantan Ketua PK dari berbagai kecamatan, antara lain Talang Padang, Limau, Kota Agung Timur, Wonosobo, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semuong, Air Naningan, Semaka, Gisting, Pugung, Gunung Alip, Bulok, Cukuh Balak, Kelumbayan Barat, dan Kelumbayan.
Menanggapi hal tersebut, Tony Eka Candra menegaskan bahwa seluruh proses pergantian kepengurusan telah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan mendapatkan persetujuan dari DPP Partai Golkar serta pengesahan dari DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Menurut Tony, penugasannya sebagai Plt Ketua DPD Golkar Tanggamus memiliki mandat jelas untuk melakukan konsolidasi internal, mengaktifkan kembali roda organisasi, serta mempersiapkan pelaksanaan Musda.
“Secara konstitusi Partai Golkar, penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus sah karena sudah mendapat persetujuan dari DPP Partai Golkar dan pengesahan dari DPD Partai Golkar Provinsi Lampung,” tegas Tony.
Ia menjelaskan, perubahan status kepengurusan kecamatan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno partai. Sebanyak 15 PK ditetapkan sebagai pelaksana tugas karena masa jabatannya telah berakhir dan dinilai tidak menunjukkan loyalitas terhadap keputusan organisasi. Sementara lima PK lainnya diperpanjang masa jabatannya hingga Musda karena memenuhi unsur Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT).
Di tingkat provinsi, DPD Partai Golkar Lampung memastikan seluruh keputusan yang diambil telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Lampung, Riza Mirhadi, menegaskan bahwa loyalitas terhadap keputusan partai menjadi syarat utama dalam menjalankan roda organisasi.
“Apabila ada unsur Pimpinan Kecamatan yang tidak bersedia menyatukan persepsi arah perjuangan Partai Golkar ke depan, maka konsekuensi organisasi harus dijalankan karena jelas tidak loyal terhadap keputusan partai,” kata Riza.
Meski diterpa dinamika internal, DPD Partai Golkar Lampung tetap optimistis menghadapi agenda politik mendatang. Partai menargetkan peningkatan perolehan kursi DPRD Tanggamus pada Pemilu berikutnya dari empat kursi menjadi sedikitnya sembilan kursi.
Perselisihan yang kini bergulir ke DPP diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting menjelang Musda Golkar Tanggamus. Keputusan DPP nantinya diyakini akan menentukan arah konsolidasi partai sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di tingkat akar rumput. (dbs).






