Bandarlampung – Dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan pertanahan di Kota Bandar Lampung berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN dan Menteri ATR/Kepala BPN RI, sekaligus meminta evaluasi terhadap predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan laporan resmi telah dikirim pada 9 Juni 2026 menyusul dugaan pengungkapan data pribadi seorang pemohon layanan publik berinisial DR kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan proses permohonan tersebut.
“Kami meminta Irjen ATR dan Menteri ATR memberikan sanksi tegas serta melakukan evaluasi terhadap predikat WBK. Bahkan kami meminta pencanangan predikat WBBM ditangguhkan sampai persoalan ini mendapat kejelasan,” ujar Seno Aji, Sabtu (13/6).
Menurutnya, dugaan kebocoran data tersebut mencederai prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. KAMPUD menilai peristiwa itu perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan data pribadi masyarakat yang dijamin undang-undang.
Kasus ini bermula dari laporan pemohon berinisial DR yang mengaku data dalam dokumen permohonan cek plotting yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung diduga diketahui pihak lain. Akibatnya, yang bersangkutan mengaku mengalami tekanan psikologis, intimidasi, dan intervensi dari pihak luar.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung pada 5 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Seno Aji menjelaskan, sebelum melapor ke kepolisian, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah BPN Lampung. Namun hingga laporan dibuat, pihaknya menilai belum memperoleh tanggapan yang memadai.
KAMPUD berharap langkah pengawasan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat menjadi momentum evaluasi pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat dalam setiap proses pelayanan publik.
Di sisi lain, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di Polda Lampung. Menurut KAMPUD, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak guna mendalami dugaan tindak pidana terkait perlindungan data pribadi.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sekaligus penguatan standar pelayanan publik di lingkungan pertanahan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terkait substansi tuduhan yang disampaikan pelapor. (*).






