BPBR DESAK NEGARA KEMBALIKAN TANAH ADAT

Di Hadapan DPR RI, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Tuntut Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

JAKARTA – Perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan kepastian hak atas wilayah leluhur kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di DPR RI. Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR), Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, secara tegas mendesak negara mengembalikan hak tanah adat serta memperkuat pengakuan wilayah adat dalam regulasi yang tengah dibahas tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI, Kamis (19/6/2026), yang membahas substansi RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Tim T-17 menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan komunitas dan kelembagaan adat semata, tetapi harus mencakup pengakuan terhadap wilayah adat yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.

Liaison Officer (LO) Tim T-17 BPBR, Ardho Adam Saputra, SE, menegaskan bahwa Marga Buay Pemuka Bangsa Raja hingga saat ini masih memenuhi seluruh unsur masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keberadaan masyarakat adat kami masih hidup dan berkembang. Kami memiliki lembaga adat, penyimbang marga, balai adat, norma hukum adat hingga wilayah adat yang secara historis dapat dibuktikan,” tegas Ardho di hadapan anggota DPR RI.

Menurutnya, masyarakat adat BPBR memiliki struktur kelembagaan adat yang masih berjalan, norma hukum adat yang dipatuhi, serta wilayah adat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan wilayah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Way Kanan.

Namun di balik eksistensi tersebut, masyarakat adat mengaku kehilangan sebagian besar tanah ulayatnya akibat pelepasan lahan kepada perusahaan dan penetapan kawasan hutan negara yang dinilai mengabaikan hak-hak adat.

Persoalan utama yang disoroti adalah perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua. Berdasarkan kajian Tim T-17, luas kawasan yang sebelumnya tercatat sekitar 17.800 hektare kini berkembang menjadi 32.325 hektare atau bertambah sekitar 14.525 hektare.

BPBR menilai tambahan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang tidak pernah dilepaskan kepada negara maupun disediakan untuk kawasan hutan register.

“Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja tidak pernah menyediakan atau melepaskan tanah marga seluas 14.525 hektare tersebut kepada pemerintah. Karena itu, status tanah tersebut harus ditinjau kembali,” ujar Ardho.

Dalam forum tersebut, Tim T-17 juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan hak milik masyarakat adat.

Berdasarkan putusan tersebut, BPBR meminta pemerintah meninjau kembali status lahan yang masuk dalam perluasan Register 44 dan mengembalikannya kepada masyarakat adat apabila terbukti tidak pernah terjadi proses pelepasan hak.

Selain mendorong penguatan substansi dalam RUU Masyarakat Adat, BPBR juga mengusulkan sejumlah langkah konkret, di antaranya penundaan perpanjangan izin pemanfaatan lahan yang masih bersengketa, optimalisasi pelaksanaan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, serta pembukaan skema penyelesaian berbasis kemitraan dan pembagian manfaat bagi masyarakat adat.

Dalam penyampaiannya yang penuh harapan, Ardho meminta negara menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak-haknya.

“Kembalikan hak tanah adat Buay Pemuka Bangsa Raja demi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat BPBR. Jangan kami masyarakat adat mati di lumbung padi dan hanya menjadi penonton dalam keserakahan ekonomi oligarki dan mafia tanah. Kami meminta keadilan dan tentu kami sadar bahwa melepaskan status lahan negara tidaklah mudah, namun di forum ini kami mencari solusi,” tegasnya.

Bagi BPBR, keberadaan RUU Masyarakat Adat harus menjadi tonggak sejarah yang memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak atas tanah ulayat yang menjadi identitas, ruang hidup, dan sumber kesejahteraan mereka. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *