DIREKTUR PT SDE DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

Rugikan Negara Rp3,4 Miliar Lewat Faktur Pajak Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp6,6 Miliar

BANDAR LAMPUNG – Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur PT Sultan Dalil Energy (SDE), Risman Aga Yordana, setelah terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya hingga merugikan pendapatan negara miliaran rupiah.

Dalam putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk yang dibacakan pada 3 Juni 2026, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6.645.890.564. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Kasus ini bermula dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Sultan Dalil Energy tahun pajak 2022. Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan menggunakan 30 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp32,6 miliar dan nilai PPN sebesar Rp3,56 miliar.

Faktur-faktur tersebut diperoleh dari sejumlah perusahaan dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan guna mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Praktik tersebut diketahui terkait aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal tanpa izin niaga umum.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp3.429.644.000. Dari jumlah itu, kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya mencapai Rp3.322.945.282.

Persidangan juga mengungkap bahwa tindak pidana itu dilakukan bersama Komisaris PT Sultan Dalil Energy, Asta Putra Wibowo. Terhadap pihak tersebut, penyelesaian perkara direncanakan melalui mekanisme pembayaran kerugian pendapatan negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi bukti keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

“DJP selalu mengedepankan edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Namun terhadap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh demi menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan,” tegas Sigit.

Menurutnya, penggunaan faktur pajak fiktif merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana. Karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak yang patuh. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *