KAMPUD Minta Presiden Evaluasi BPN Bandar Lampung

Desak Pencabutan Predikat WBK, Laporan Juga Dikirim ke MenPAN-RB dan ATR/BPN

Bandarlampung – Dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), sekaligus mendesak dilakukan evaluasi terhadap predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang kantor tersebut.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengatakan laporan itu disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyusul adanya dugaan pengungkapan data pribadi pemohon berinisial DR kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.

“Laporan resmi telah kami kirimkan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan juga kepada Menteri PAN-RB. Harapan kami dilakukan evaluasi menyeluruh serta penerapan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Seno, laporan serupa sebelumnya juga telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN RI, serta Polda Lampung.

Dalam laporannya, KAMPUD meminta pemerintah mengevaluasi predikat WBK yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan menangguhkan pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

“Kasus dugaan bocornya data pribadi pemohon pelayanan publik ini perlu menjadi perhatian serius. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ada langkah korektif agar pelayanan publik berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pemohon layanan pertanahan berinisial DR yang mengaku dokumen permohonannya diduga diketahui pihak lain setelah mengajukan berkas cek plotting untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah yang hilang.

DR kemudian melaporkan dugaan pengungkapan data pribadi itu ke Polda Lampung. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Februari 2026, laporan tersebut kini telah masuk dalam proses penanganan kepolisian.

Menurut pengakuan DR, setelah data dan dokumen permohonannya diduga diketahui pihak lain, dirinya mengalami tekanan psikologis akibat adanya teror dan intervensi dari pihak yang tidak berkepentingan terhadap pengurusan dokumen tersebut.

Sebelum menempuh jalur hukum, DR melalui kuasa hukumnya mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun hingga kemudian laporan disampaikan ke kepolisian, ia menilai belum memperoleh tanggapan yang memadai.

Sementara itu, Seno Aji menyebut penyelidik Polda Lampung telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

KAMPUD berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan sistem pelayanan publik, khususnya dalam menjaga keamanan data masyarakat yang mengakses layanan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berlangsung dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *