Mangkir dari Sidang, Nanda Kembali Dipanggil Hakim

Ahli: Pelaku Pasif TPPU Dapat Dipidana Jika Unsurnya Terbukti

Bandarlampung – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dr. Dendi Ramadhona, kembali menyita perhatian publik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Bupati Pesawaran Nanda Indira Sebastian setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto menetapkan sidang lanjutan pada Senin (29/6/2026). Kehadiran Nanda dinilai penting lantaran namanya berulang kali muncul dalam fakta-fakta persidangan terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang tengah diperiksa.

Dalam sidang Jumat (26/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar hukum pidana dan TPPU dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih. Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur mengenai pelaku pasif yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurut ahli, seseorang yang menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana apabila seluruh unsur dalam pasal tersebut terbukti di persidangan.

“Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pasif dapat dikenakan apabila penerima atau penguasa harta mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana dan seluruh unsur pasal terpenuhi,” terang Toetik saat menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam persidangan yang sama, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran Hendry Kurniawan memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan dana sebesar Rp4,22 miliar untuk pembangunan rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Hendry menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian. Ia juga menyebut Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat Kabag Umum Setdakab Pesawaran, sebagai pihak yang menjual lahan seluas sekitar 390 meter persegi tempat rumah tersebut dibangun.

Sebelumnya, dalam sidang 17 Juni 2026, subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta mengaku sempat didatangi seseorang yang mereka identifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut kesaksian kedua saksi, orang tersebut diduga meminta agar mereka menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah itu merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Secara terpisah, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dwi Putri Melati, menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU pada prinsipnya tidak selalu harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal (predicate crime).

Menurutnya, sepanjang alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, pihak yang diduga menyembunyikan, mengubah, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang TPPU.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (29/6/2026) diperkirakan kembali menjadi perhatian publik dengan agenda pemanggilan ulang terhadap Nanda Indira Sebastian sebagai saksi.

Hingga saat ini seluruh fakta, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang terungkap di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Status hukum para pihak tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *