GELAR ADAT JOKOWI PICU POLEMIK

Prof. Henry, Tokoh Adat Marga Balak, dan MAPANCAS Lampung Ingatkan Marwah Adat Harus Dijaga

BANDAR LAMPUNG – Polemik pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus memunculkan beragam respons dari tokoh adat, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan di Lampung. Sejumlah pihak menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika masyarakat adat, namun seluruh pihak sepakat marwah lembaga adat harus tetap dijaga dan tidak menjadi sumber perpecahan.

Putra daerah yang berasal dari keturunan garis lurus ke-XIII Sai Batin Marga Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat, Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyatakan keprihatinan sekaligus ketidaksetujuannya atas pemberian gelar adat tersebut.

Menurut Prof. Henry, gelar adat merupakan simbol kehormatan yang mengandung nilai historis, moral, dan budaya sehingga pemberiannya harus dilakukan secara arif, mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara luas, serta menjaga wibawa lembaga adat.

“Bagi masyarakat Lampung, gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan, tetapi representasi kehormatan, keteladanan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, saya secara pribadi tidak sependapat dengan pemberian gelar adat tersebut,” tegas Prof. Henry dalam pernyataan sikapnya, Senin (29/6).

Prof. Henry juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi Koordinator Tim Hukum Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pilpres 2014. Namun, menurut penilaian pribadinya terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, ia menilai terdapat berbagai kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak lagi sejalan dengan harapan yang dahulu diperjuangkan.

Karena itu, ia berharap masyarakat tidak menganggap keputusan pemberian gelar tersebut sebagai representasi seluruh masyarakat adat Lampung.

“Pernyataan ini bukan untuk merendahkan siapa pun, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral agar kehormatan lembaga adat tetap terjaga dan tetap menjadi penjaga nilai-nilai luhur warisan para leluhur,” ujarnya.

Senada, Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra, S.Kom., bergelar Gusti Pangeran Igama Ratu, Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak, Marga Teluk Betung, menilai pemberian gelar tersebut merupakan keputusan pada lingkup adat tertentu dan tidak dapat dimaknai mewakili seluruh masyarakat adat Lampung.

Menurut Yusuf, dalam tradisi Marga Balak, setiap pemberian gelar kehormatan harus melalui mekanisme adat yang panjang, mulai dari musyawarah para penyimbang hingga penilaian terhadap rekam jejak, pengabdian, dan kelayakan calon penerima gelar.

“Yang kami persoalkan bukan hak pihak tertentu memberikan gelar adat. Namun, pemberian gelar itu tidak mewakili seluruh keadatan di Lampung. Itu hanya berada pada lingkup adat tertentu,” kata Yusuf.

Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan untuk menafikan kewenangan komunitas adat lain, melainkan agar masyarakat memahami bahwa Lampung memiliki struktur adat yang beragam dengan mekanisme masing-masing.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun jangan sampai polemik ini memicu perselisihan antartokoh maupun antarkomunitas adat. Kita harus tetap menjaga persatuan, kekompakan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur adat Lampung,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD MAPANCAS Lampung, Sugirin Tjastoni, mengingatkan agar pemberian gelar adat tidak menimbulkan persepsi sebagai bagian dari kepentingan politik praktis.

Menurut Sugirin, adat merupakan institusi luhur yang harus berdiri di atas semua golongan serta menjadi perekat persatuan masyarakat.

“Pemberian gelar adat merupakan hak dan kewenangan masyarakat adat. Namun kami berharap proses tersebut tidak menimbulkan kesan sebagai bagian dari kepentingan politik. Adat harus tetap berdiri di atas semua golongan dan menjadi perekat persatuan, bukan alat legitimasi politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai-nilai luhur Lampung seperti Piil Pesenggiri, Nemui Nyimah, dan semangat persaudaraan harus tetap dijaga agar lembaga adat tidak kehilangan marwahnya.

Sugirin juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati setiap keputusan lembaga adat sekaligus menghargai ruang perbedaan pendapat yang disampaikan secara santun dan demokratis.

“Adat adalah identitas dan kebanggaan masyarakat Lampung. Karena itu, marwah adat harus dijaga agar tidak dipersepsikan berpihak pada kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, adat tetap menjadi simbol persatuan, kebijaksanaan, dan pelestarian budaya bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Polemik mengenai pemberian gelar adat kepada Joko Widodo pun menunjukkan adanya beragam pandangan di tengah masyarakat adat Lampung. Di satu sisi terdapat pihak yang mendukung penganugerahan tersebut sebagai bentuk penghormatan, sementara di sisi lain sejumlah tokoh adat dan organisasi masyarakat menyampaikan keberatan maupun catatan kritis. Meski berbeda pandangan, seluruh pihak sama-sama mengajak masyarakat menjaga persatuan, menghormati mekanisme adat, dan memelihara kehormatan budaya Lampung sebagai warisan yang harus dijaga bersama. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *