Ombudsman Telaah Laporan Kakan BPN

Dugaan Maladministrasi Masih Diverifikasi, Pemeriksaan Dilakukan Secara Imparsial

Bandarlampung – Ombudsman RI Perwakilan Lampung mulai menindaklanjuti laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan penundaan pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Namun, lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap penerimaan dan verifikasi administrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nurakhman Yusuf, mengatakan setiap laporan yang masuk harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan formil dan materiil sebelum dapat diproses ke tahap pemeriksaan.

“Benar, ada laporan dari DPP KAMPUD yang telah diterima Ombudsman. Saat ini masih berada pada tahap penerimaan dan verifikasi untuk memastikan pelapor memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, laporan akan dilimpahkan ke keasistenan pemeriksaan untuk dikaji lebih mendalam terkait substansi laporan dan dugaan maladministrasinya,” ujar Nurakhman Yusuf kepada Koran Editor, Selasa (30/6).

Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas imparsialitas. Ombudsman tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami bekerja secara berimbang. Pihak terlapor akan dimintai keterangan beserta bukti pendukung yang dimiliki. Seluruh informasi kemudian disandingkan dengan regulasi yang berlaku. Dari proses itulah nantinya akan diketahui apakah dugaan maladministrasi terbukti atau tidak,” tegasnya.

Nurakhman menjelaskan, mekanisme permintaan keterangan dapat dilakukan secara tertulis maupun tatap muka. Ombudsman juga dapat mendatangi instansi yang dilaporkan apabila dibutuhkan pemeriksaan dokumen dalam jumlah besar.

“Permintaan keterangan bisa dilakukan dengan memanggil pihak terkait ke kantor Ombudsman atau kami yang datang langsung ke instansi. Jika data yang dibutuhkan cukup banyak, biasanya kami mendatangi instansi agar proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Sebelumnya, DPP KAMPUD melaporkan Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung atas dugaan penundaan pelayanan. Laporan tersebut kini memasuki tahapan awal penanganan dan belum sampai pada kesimpulan adanya maladministrasi. Ombudsman menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Naskah ini tetap menjaga prinsip cover both sides, karena menegaskan bahwa laporan masih dalam tahap verifikasi dan belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *