Seluruh Jalur Penerimaan Dinilai Bermasalah, Hak Calon Peserta Didik Disebut Dirugikan
Bandarlampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Tak hanya pada satu jalur, Ombudsman menyatakan pelanggaran ditemukan pada seluruh mekanisme seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi hingga mutasi.
Temuan tersebut disampaikan setelah Ombudsman menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat sejak 5 Juli 2026 dan melakukan pemeriksaan cepat menyusul pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan salah satu persoalan utama adalah masih digunakannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi, padahal ketentuan tersebut sudah tidak diperbolehkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Selain itu, Ombudsman menemukan 40 dari 45 SMP Negeri di Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili. Bahkan terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga 93 persen, sehingga mengurangi kesempatan calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili.
Padahal, regulasi mengatur komposisi penerimaan, yakni jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 25 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Ombudsman juga menemukan adanya sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal, serta hasil seleksi jalur prestasi yang tidak diumumkan secara terbuka. Masyarakat hanya dapat melihat hasil melalui nomor pendaftaran masing-masing, sehingga dinilai mengurangi prinsip transparansi dalam pelayanan publik.
Menurut Ombudsman, pelaksanaan SPMB dalam dua gelombang juga memperumit proses seleksi karena kuota pada gelombang pertama berpengaruh terhadap pemenuhan kuota gelombang berikutnya. Kondisi ini membuat evaluasi tidak cukup dilakukan pada satu tahapan, melainkan harus mencakup keseluruhan proses.
Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah memberikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun, hingga pengumuman diterbitkan, mekanisme yang dinilai tidak sesuai aturan tetap digunakan.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Ombudsman menegaskan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel. Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya. (*).






