Tekab 308 Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten

Bandar Lampung – Unit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah kabupaten di Lampung. Seorang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua anggota sindikat lainnya masih dalam pengejaran dan diduga terkait kasus penembakan terhadap anggota Polda Lampung.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Jonnifer Yolandra, pada Rabu (8/7), setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi dari berbagai lokasi kejadian.

Tersangka berinisial Warisul Ambiyan ditangkap di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terlibat dalam pembobolan lima dealer sepeda motor di wilayah Lampung.

Kanit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Jonnifer Yolandra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas serangkaian kasus curanmor yang terjadi di sejumlah daerah.

“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah TKP. Saat dilakukan penggerebekan di Bandar Lampung, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” ujar Jonnifer, dalam siaran persnya, Kamis (9/7).

Polisi mengungkap komplotan itu beraksi di dealer Yamaha Hajimena, Lampung Selatan; Honda Gadingrejo, Pringsewu; Yamaha Gedong Tataan, Pesawaran; Honda Tanjung Bintang, Lampung Selatan; serta Honda PT Tunas Dwipa Matra di Kota Metro. Puluhan unit sepeda motor berbagai merek berhasil digondol pelaku.

Aksi terakhir dilakukan di Kota Metro pada 11 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diduga memanjat pagar menggunakan daun pintu, memotong kawat berduri, lalu mencongkel pintu rolling door dealer sebelum membawa kabur tujuh unit sepeda motor dengan total kerugian sekitar Rp230 juta.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk meningkatkan sistem pengamanan di lingkungan usahanya. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor,” tambah Jonnifer.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna perak dan sebuah tas hitam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *