Air Bersih Disiapkan untuk Wilayah Rawan Kekeringan, Program Desa Tangguh Bencana Diperkuat
Bandar Lampung – Ancaman musim kemarau ekstrem yang dipengaruhi fenomena El Nino dengan intensitas tinggi mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung meningkatkan kesiapsiagaan. Sejumlah langkah antisipasi mulai disiapkan, mulai dari penyediaan bantuan air bersih hingga penguatan kapasitas masyarakat melalui Program Desa Tangguh Bencana (Destagana).
BPBD mengalokasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi apabila terjadi krisis air di sejumlah wilayah selama musim kemarau.
Humas BPBD Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, mengatakan distribusi bantuan akan difokuskan ke daerah-daerah yang berpotensi mengalami kekeringan dengan melibatkan penyedia agar penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran.
“Langkah antisipasi ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi kekeringan berkepanjangan yang diperkirakan terjadi selama musim kemarau tahun ini,” ujar Wahyu, Senin (13/7/2026).
Selain menyiapkan distribusi air bersih, BPBD juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi dan komunitas kebencanaan untuk memperkuat mitigasi melalui Program Destagana. Program tersebut diarahkan agar masyarakat desa mampu mengenali potensi ancaman, meningkatkan kesiapsiagaan, serta membangun kemandirian dalam menghadapi bencana, termasuk kekeringan akibat El Nino.
Menurut Wahyu, kolaborasi tersebut diharapkan membuat edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat berjalan lebih efektif.
“Masyarakat tidak hanya menerima bantuan air bersih saat krisis, tetapi juga memiliki kemampuan melakukan mitigasi dan pengelolaan sumber daya air secara mandiri,” katanya.
BPBD menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh program penanggulangan kekeringan berjalan sesuai ketentuan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Lampung.
Di sisi lain, BPBD juga membantah berbagai tudingan terkait proses penunjukan penyedia dalam kegiatan tersebut. Menurut BPBD, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Menanggapi isu penggunaan NPWP ganda oleh salah satu rekanan, pihak penyedia juga membantah tudingan tersebut. Mereka menilai tuduhan itu tidak berdasar karena sistem pengadaan pemerintah telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan yang secara otomatis memverifikasi keabsahan data wajib pajak.
Penyedia menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun dokumen pendukung apabila diperlukan oleh pihak berwenang.
BPBD menegaskan seluruh proses penunjukan penyedia maupun kerja sama dengan perguruan tinggi dan komunitas kebencanaan dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, serta kapasitas masing-masing pihak. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan upaya penanggulangan kekeringan dan penyediaan air bersih tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat yang terdampak. (*).






