KECELAKAAN JALAN JADI SOROTAN
Bandarlampung – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Lampung mendorong DPRD Lampung mendesak lahirnya regulasi khusus yang mengatur keselamatan pengguna jalan. Fraksi PKS menilai keselamatan berlalu lintas tidak boleh lagi hanya menjadi kampanye musiman saat libur panjang, melainkan harus menjadi kebijakan permanen yang diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keselamatan Pengguna Jalan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Muhammad Ghofur, mengatakan rentetan kecelakaan maut yang terus terjadi di jalan nasional maupun ruas tol merupakan alarm serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keselamatan transportasi.
“Keselamatan jalan harus menjadi kebijakan permanen, bukan hanya imbauan musiman. Setiap warga berhak memperoleh fasilitas jalan yang aman, nyaman, dan manusiawi,” tegas Ghofur, Selasa (14/7).
Data Polda Lampung menunjukkan sepanjang 2025 terjadi 1.713 kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu, 513 orang meninggal dunia, 1.193 mengalami luka berat, dan 1.515 luka ringan. Angka tersebut berarti rata-rata lebih dari 42 orang kehilangan nyawa setiap bulan akibat kecelakaan di Lampung.
Ghofur juga menyoroti kecelakaan beruntun yang beberapa kali terjadi di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Menurutnya, jalan tol tetap memerlukan pengawasan ketat serta evaluasi berkala terhadap aspek keselamatan.
Ia menilai regulasi daerah diperlukan agar audit keselamatan jalan dilakukan secara rutin, termasuk pemetaan titik rawan kecelakaan, perbaikan rambu dan marka jalan, penerangan jalan umum, fasilitas penyeberangan, trotoar, jalur aman sekolah, hingga pengawasan kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Menurutnya, posisi Lampung sebagai gerbang Pulau Sumatera menjadikan mobilitas kendaraan sangat tinggi sehingga kebijakan keselamatan harus mencakup jalan provinsi, jalan nasional, jalan kabupaten/kota, hingga akses menuju jalan tol.
Fraksi PKS juga mendorong lima langkah prioritas, yakni audit keselamatan jalan, percepatan perbaikan infrastruktur pendukung keselamatan, penguatan koordinasi lintas instansi, peningkatan pengawasan uji laik kendaraan, serta percepatan pembahasan Raperda Keselamatan Pengguna Jalan.
“Jalan harus mempercepat ekonomi, bukan menambah korban. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi agenda serius Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Ghofur. (*).






