Hadiri Doa Bersama Maryani Usai Divonis Bebas, Tegaskan Negara Tak Boleh Biarkan Warga Jadi Korban Ketidakadilan
Bandarlampung – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, menghadiri doa bersama bersama Maryani di kediaman Ansori, Korpri, Bandar Lampung, belum lama ini. Kehadiran mantan Bupati Lampung Barat dua periode itu disambut antusias warga yang menilai dirinya konsisten memberikan perhatian kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Acara tersebut digelar sebagai ungkapan syukur setelah Maryani memperoleh putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala. Warga yang hadir berharap putusan itu menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Mukhlis Basri menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas keadilan.
“Saya hadir sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Negara harus memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang adil. Kita menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan berharap peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar proses penegakan hukum semakin profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak-hak masyarakat,” ujar Mukhlis Basri.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengajak masyarakat untuk tetap percaya terhadap sistem peradilan serta menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional apabila merasa dirugikan.
“Hukum harus menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, bukan menghadirkan rasa takut. Semua pihak perlu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” tegasnya.
Suasana doa bersama berlangsung khidmat dan dihadiri tokoh masyarakat, keluarga, serta warga sekitar. Kehadiran Mukhlis Basri dinilai menjadi bentuk dukungan moral kepada masyarakat agar tetap memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)






