Layanan Ekspres Bakauheni Disorot

Yusnadi: Jangan Hanya Beda Tarif, Kapal Harus Lebih Cepat, Nyaman, dan Transparan

BANDAR LAMPUNG – Layanan kapal ekspres di Pelabuhan Bakauheni mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKS, Yusnadi. Ia meminta PT ASDP Indonesia Ferry bersama regulator segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan kapal ekspres, mulai dari kecepatan pelayaran, kelayakan fasilitas, hingga keterbukaan informasi kepada penumpang.

Menurut Yusnadi, masyarakat membayar tarif layanan ekspres karena mengharapkan perjalanan yang lebih cepat, fasilitas lebih baik, serta kenyamanan yang berbeda dari kapal reguler. Karena itu, predikat “ekspres” atau “eksekutif” harus benar-benar tercermin dalam kualitas pelayanan, bukan sekadar pembeda tarif dan terminal keberangkatan.

Ia mengungkapkan, sejumlah keluhan masyarakat menyebut kapal yang beroperasi melalui Terminal Eksekutif II masih belum memenuhi ekspektasi sebagai layanan premium.

“Masyarakat membayar layanan premium karena ingin memperoleh kecepatan dan kenyamanan. Jangan sampai yang berbeda hanya terminal dan tarifnya, sedangkan pengalaman di dalam kapal tidak jauh berbeda dari layanan reguler,” tegas Yusnadi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019, kapal ekspres wajib memiliki kecepatan minimal 15 knot, lebih tinggi dibanding kapal reguler yang minimal 10 knot. Secara teknis, kapal ekspres seharusnya mampu memangkas waktu penyeberangan Merak–Bakauheni hingga sekitar satu jam.

Namun, Yusnadi menilai evaluasi tidak cukup hanya melihat waktu kapal berlayar di laut, melainkan harus menghitung keseluruhan perjalanan penumpang sejak memasuki terminal hingga keluar dari pelabuhan.

Selain itu, ia meminta audit menyeluruh terhadap fasilitas kapal, seperti ruang tunggu, pendingin ruangan, toilet, Wi-Fi, tempat pengisian daya telepon seluler, area bermain anak, fasilitas disabilitas, hingga kebersihan kapal. Hasil audit, menurutnya, perlu diumumkan kepada publik agar masyarakat mengetahui kapal mana yang benar-benar memenuhi standar layanan ekspres.

Yusnadi juga menyoroti pentingnya transparansi informasi. ASDP diminta menampilkan secara terbuka nama kapal, operator, jadwal keberangkatan, estimasi waktu pelayaran, lokasi dermaga, hingga status keterlambatan melalui layar digital, aplikasi Ferizy, situs resmi, maupun papan informasi di terminal.

“ASDP harus memastikan terdapat kesesuaian antara tarif, label layanan, dan kualitas yang diterima masyarakat. Layanan ekspres harus benar-benar lebih cepat, lebih nyaman, lebih pasti, dan lebih transparan. Pembenahan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan transportasi publik di gerbang utama Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *