Ade Utami Ibnu: Setiap Rupiah APBD Harus Transparan, Tepat Sasaran, dan Dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat
Bandarlampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung memperketat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja. Pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi I H. Ade Utami Ibnu, S.E., didampingi Sekretaris Komisi I Hj. Hanifah, S.E. Turut hadir anggota Komisi I, yakni H. Yusirwan, S.E., M.H., M. Rahmat Visa Ridi Arifin, S.M., H. Edward Rasyid, S.E., dan Mustika Bahrum, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut, Komisi I melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung H. Ade Utami Ibnu, S.E. menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam memastikan setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“RDP ini bukan sekadar mengevaluasi realisasi anggaran, tetapi memastikan seluruh program yang dijalankan OPD telah sesuai dengan target, aturan, dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan akuntabel,” tegas Ade Utami Ibnu.
Menurutnya, pendalaman terhadap laporan pertanggungjawaban APBD juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai capaian maupun kendala yang dihadapi OPD sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Komisi I akan mencermati seluruh masukan, capaian kinerja, serta kendala yang disampaikan mitra kerja. Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar rekomendasi kami terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Harapannya, rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Hasil RDP tersebut akan menjadi salah satu bahan pembahasan dan evaluasi Komisi I dalam menyusun rekomendasi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Melalui pembahasan yang komprehensif bersama OPD mitra kerja, Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung. (*)






