Entry Meeting Satukan Komitmen Pemda dan Instansi Vertikal Wujudkan Layanan Bebas Maladministrasi
BANDAR LAMPUNG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung resmi memulai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Entry Meeting yang mempertemukan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal se-Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7). Kegiatan ini menjadi titik awal evaluasi sekaligus penguatan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Koordinator Supervisi KPK Wilayah Lampung Rusfian, para bupati dan wali kota, pimpinan instansi vertikal, serta kepala perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa penilaian tahun ini mengalami sejumlah penyempurnaan, baik dari sisi lokus maupun indikator penilaian, sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih utuh terhadap kualitas pelayanan publik.
“Penilaian Tahun 2026 memiliki sejumlah perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Selain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan atau satuan pendidikan, dan rumah sakit daerah, tahun ini Dinas Bina Marga atau Pekerjaan Umum juga menjadi lokus penilaian. Perubahan indikator diharapkan mampu mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.
Nur Rakhman menilai tingginya kehadiran kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal dalam Entry Meeting menjadi sinyal kuat adanya keseriusan seluruh pemangku kepentingan untuk terus membenahi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berintegritas merupakan fondasi utama pembangunan daerah sekaligus bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menekankan bahwa penilaian yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen evaluasi guna memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan.
“Penilaian ini bukan untuk mencari kekurangan, tetapi mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat menerima pelayanan yang semakin berkualitas,” tegas Rahmadi.
Ia juga mengajak seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif agar hasilnya benar-benar menjadi pijakan dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif, adaptif, bebas maladministrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui penilaian tersebut, Ombudsman RI berharap kualitas tata kelola pelayanan publik di Provinsi Lampung terus meningkat. Sinergi antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan instansi vertikal diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, serta semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*).






