PAJAK AIR PERMUKAAN HARUS DIAUDIT

Akademisi Endro S. Yahman: DPRD Jangan Sekadar Memberi Saran, Hitung Kerugian Daerah dan Tegakkan Aturan Water Meter

BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan kebocoran penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Lampung mendapat sorotan tajam dari akademisi sekaligus mantan Anggota DPR RI, Endro S. Yahman. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga pengawas tidak cukup hanya menyarankan pemasangan water meter, tetapi harus mendorong audit menyeluruh terhadap potensi kerugian daerah akibat tidak optimalnya pemungutan pajak.

Endro menegaskan, pemasangan water meter bagi industri yang memanfaatkan air permukaan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Karena itu, jika ditemukan industri yang belum memasang alat ukur tersebut, pemerintah harus menghitung potensi kerugian daerah selama periode penggunaan air tanpa pengukuran yang akurat.

“Kalau benar masih ada industri yang menggunakan air permukaan tanpa water meter, maka DPRD seharusnya tidak berhenti pada sebatas memberi saran. Fungsi pengawasan mengharuskan DPRD mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi, meminta pemerintah menindaklanjutinya, sekaligus menghitung berapa kerugian daerah yang timbul selama ini,” tegas Endro, Kamis (30/7).

Menurut Endro, kewajiban pemasangan water meter telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air. Dengan adanya alat ukur tersebut, volume pemanfaatan air dapat dihitung secara akurat sebagai dasar pengenaan pajak.

Lebih jauh, Endro mengingatkan bahwa persoalan air permukaan tidak hanya menyangkut penerimaan pajak daerah, tetapi juga keadilan ekologis bagi masyarakat yang menjaga kelestarian daerah aliran sungai (DAS).

“Air permukaan bukan datang begitu saja dari langit. Debit sungai tetap terjaga karena masyarakat di wilayah hulu menjaga kawasan resapan dan daerah aliran sungai. Pertanyaannya, apakah mereka sudah memperoleh manfaat atau kompensasi yang adil dari penerimaan pajak air permukaan tersebut? Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai hasil penerimaan Pajak Air Permukaan semestinya tidak hanya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dikembalikan dalam bentuk program pelestarian lingkungan, rehabilitasi kawasan hulu, serta pemberdayaan masyarakat yang selama ini berperan menjaga keberlanjutan sumber daya air.

Endro berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pemanfaatan air permukaan oleh industri. Menurutnya, transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan keberpihakan terhadap keadilan ekologis menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya air benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *