Direktur PT San Xiong Gugat Penetapan Tersangka, Soroti Penahanan hingga Penyitaan Aset

PRAPERADILAN UJI SAH-TIDAKNYA PENYIDIKAN

BANDARLAMPUNG – Sengketa hukum yang melibatkan PT San Xiong Steel Indonesia memasuki babak baru. Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan, Finny Fong, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, penyitaan aset perusahaan, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Lampung.

Permohonan yang didaftarkan Senin (3/8) melalui tim kuasa hukum Law Office AMJS & Associates itu menilai rangkaian penyidikan dalam perkara LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung diduga dilakukan secara tidak sah, cacat prosedur, dan mengandung abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum.

Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles, SH, menyebut kliennya dijemput paksa di kawasan BSD, Tangerang, pada 21 Juli 2026 sebelum dibawa ke Polda Lampung. Menurutnya, saat itu Finny yang tengah menjalani pengobatan kanker stadium 3B meminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, namun permintaan tersebut disebut tidak direalisasikan.

“Bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur,” kata Aristoteles.

Pihak pemohon juga mempersoalkan perubahan status Finny dari saksi menjadi tersangka yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan. Menurut kuasa hukum, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi belum selesai maupun ditandatangani ketika penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka.

Selain itu, legalitas penjemputan paksa juga dipersoalkan. Tim kuasa hukum berpendapat penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan baru karena panggilan sebelumnya telah gugur setelah terbitnya SP3 yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025.

Tak hanya menyangkut status hukum kliennya, permohonan praperadilan juga menggugat penyitaan kawasan pabrik PT San Xiong Steel Indonesia seluas sekitar 11 ribu meter persegi. Menurut kuasa hukum, penyitaan dilakukan tanpa rincian objek sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga berdampak pada berhentinya operasional perusahaan.

Akibat kondisi tersebut, manajemen mengaku kesulitan menjalankan aktivitas usaha, termasuk membayar gaji pekerja yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Kuasa hukum juga menilai penyidikan atas dua laporan polisi yang menjadi dasar perkara semestinya tidak diproses kembali karena telah ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka berpendapat proses tersebut bertentangan dengan asas res judicata dan mengandung dugaan penyalahgunaan proses hukum.

Dalam petitumnya, Finny Fong meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan seluruh proses penyidikan terhadap dirinya tidak sah serta batal demi hukum.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric, yang hadir bersama perwakilan pekerja PT San Xiong Steel Indonesia, berharap persidangan menghasilkan kepastian hukum agar operasional perusahaan kembali normal.

“Kami mendukung agar persidangan ini menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum. Harapan kami, persoalan ini segera selesai sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, materi permohonan praperadilan masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dalil yang diajukan pemohon masih akan diuji di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan. Selain itu, tanggapan dari Polda Lampung sebagai pihak termohon masih menunggu penyampaian dalam proses persidangan. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *