Diduga Pakai Pasir Laut dan Besi “Banci”, BBWS Diminta Hentikan Sementara Proyek
Bandarlampung – Proyek pembangunan pengaman Pantai Sejati di Kabupaten Pesisir Barat senilai Rp22 miliar menjadi sorotan. Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menduga proyek sepanjang 0,45 kilometer itu tidak sesuai spesifikasi teknis karena menggunakan pasir laut, besi beton di bawah standar, serta tidak memasang papan informasi proyek.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan hasil investigasi lembaganya sejak 12 April 2026 menemukan dugaan penggunaan besi beton berdiameter 4,94 mm hingga 5,51 mm, lebih kecil dari standar SNI yang disebut seharusnya menggunakan besi berdiameter 6 mm.
“Hasil investigasi kami menemukan dugaan penggunaan besi di bawah standar SNI serta pasir laut untuk bahan beton. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi dan mempercepat korosi pada besi,” ujar Ashari, Selasa (4/8).
Menurutnya, penggunaan pasir laut tanpa pengolahan yang memenuhi standar dapat menurunkan mutu beton dan memperpendek umur bangunan. Selain itu, besi yang disebut “banci” atau berdiameter lebih kecil dari spesifikasi dinilai berisiko mengurangi kekuatan struktur pengaman pantai.
MTM mengaku telah melayangkan surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung agar menghentikan sementara pekerjaan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksana proyek maupun konsultan pengawas.
“Kami meminta BBWS menghentikan sementara pekerjaan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor dan konsultan pengawas atas dugaan penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan,” tegasnya.
Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, MTM juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan sehingga dinilai mengurangi transparansi kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari BBWS Mesuji Sekampung, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas terkait dugaan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan MTM masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait. (dbs).






