BBWS Mesuji Sekampung Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Pengaman Pantai Rp22 M

Bandarlampung – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat Media Koran Editor (koraneditor.co) pada tanggal 4 Agustus 2026 dengan judul “Pengaman Pantai Rp22 M Disorot” https://koraneditor.co/2026/08/04/pengaman-pantai-rp22-m-disorot/ pada 4 Agustus 2026. Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, BBWS Mesuji Sekampung menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai tidak didahului dengan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

“Konfirmasi merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, kami meminta agar hak jawab ini dimuat secara proporsional sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian pernyataan BBWS Mesuji Sekampung seperti yang diterima redaksi Koran Editor, Kamis (6/8/2026).

Melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Mesuji Sekampung, BBWS menegaskan bahwa pembangunan Pengaman Pantai Mandiri Sejati di Kabupaten Pesisir Barat telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang berlaku.

BBWS menjelaskan bahwa pengawasan pekerjaan dilakukan secara ketat terhadap material buis beton maupun kubus beton yang digunakan. Seluruh material telah melalui proses pemeriksaan, termasuk pengujian sampel pasir yang dipastikan bukan berasal dari pasir laut serta memenuhi persyaratan teknis.

Selain itu, material yang tidak memenuhi spesifikasi disebut telah ditolak oleh konsultan supervisi dan pengawas pekerjaan sehingga tidak digunakan dalam proses konstruksi.

Terkait buis beton yang menjadi sorotan, BBWS menjelaskan bahwa komponen tersebut merupakan armor atau pelindung pantai, bukan gorong-gorong yang menerima beban lalu lintas. Tulangan pada buis beton berfungsi menjaga kekuatan saat proses pengangkatan, pengangkutan, pemasangan, serta mempertahankan keutuhan struktur.

Menurut BBWS, buis beton telah melalui uji pengangkatan, pengangkutan, dan pemasangan dengan hasil tidak ditemukan retakan. Mutu beton pada buis beton maupun kubus beton juga telah diuji sesuai ketentuan spesifikasi teknis.

BBWS juga membantah informasi mengenai tidak adanya papan informasi proyek. Menurut mereka, plang proyek telah terpasang di lokasi pembangunan yang berada di Pantai Mandiri Sejati, Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

BBWS menegaskan bahwa pembangunan pengaman pantai merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi dampak abrasi yang terus mengancam kawasan pesisir. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu meredam energi gelombang laut, memperlambat laju abrasi, melindungi permukiman serta infrastruktur masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas sosial dan ekonomi warga di wilayah pesisir.

“Hak jawab ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang,” demikian penegasan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Mesuji Sekampung dalam pernyataan tertanggal 6 Agustus 2026. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *