P21, Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung Segera Disidang

Polda Lampung Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Tahap II Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bandarlampung – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang ayah kandung sebagai tersangka memasuki babak baru. Polda Lampung memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto, Kamis (6/8/2026).

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Siap mas, informasi dari penyidiknya, kasus tersebut sudah P-21 dan segera dilimpahkan. Tahapan penyidikan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Kompol Andri Yulianto.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang anak perempuan berusia 10 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung. Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/358/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung berulang dalam rentang Januari 2025 hingga Mei 2026. Dugaan tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada ibu dan keluarga, yang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada aparat penegak hukum.

Dalam proses pendampingan, korban memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang didalami selama proses penyidikan. Pihak keluarga juga melaporkan dugaan adanya kekerasan fisik yang dialami korban.

Pendamping hukum keluarga dari Tim Hotman 911 sebelumnya meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban yang masih di bawah umur.

Dengan status P-21, perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan sebelum perkara disidangkan.

Demi melindungi kepentingan anak, identitas korban tidak dipublikasikan. Terlapor berhak memperoleh proses hukum yang adil, dan kesalahannya akan ditentukan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *