FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan Baru, Dorong Aturan Adaptif dengan Ekosistem Usaha

SERIKAT BURUH BERI MASUKAN LANGSUNG KE DPR RI

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menyatakan dukungan positif terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Organisasi pekerja tersebut menilai perubahan regulasi ketenagakerjaan sudah menjadi kebutuhan seiring berubahnya pola usaha, pelaku usaha, teknologi, serta ekosistem perekonomian nasional.

Dukungan itu disampaikan FSP BUMN Bersatu saat menghadiri acara Dengar Masukan bagi RUU Ketenagakerjaan yang digelar di ruang sidang Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 federasi, konfederasi, dan serikat pekerja/buruh. Pimpinan DPR RI hadir langsung untuk mendengarkan berbagai masukan dari organisasi pekerja, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustofa.

FSP BUMN Bersatu hadir melalui Ketua Umum Arief Poyuono, Sekretaris Jenderal Gatot Sugihana, Ketua Harian Djusman Umar, serta sejumlah pengurus dan anggota.

Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menegaskan, perubahan UU Ketenagakerjaan diperlukan agar regulasi mampu mengikuti perkembangan dunia usaha dan dinamika hubungan industrial.

«“Kami (FSP BUMN Bersatu) mendukung secara positif RUU Ketenagakerjaan ini, karena memang ekosistem dan pelaku usaha sudah mengalami perubahan. Maka aturannya pun harus berubah, dan semua berujung pada produktivitas serta kemajuan perekonomian nasional,” jelas Arief kepada media, Kamis (13/8/2026).»

BURUH BUKAN SEKADAR PENDENGAR

Menurut Arief, pelibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan menjadi hal penting. Masukan dari pekerja diperlukan agar regulasi baru tidak hanya mampu menjawab kebutuhan dunia usaha, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

Ia menilai perubahan ekosistem usaha harus diikuti dengan aturan yang lebih adaptif, sehingga hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat berjalan secara produktif.

“Perubahan pola usaha harus diikuti perubahan regulasi. Tujuannya bukan hanya kepentingan pekerja atau pengusaha, tetapi bagaimana menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan serikat pekerja, federasi, dan konfederasi dalam forum tersebut.

Dasco menilai dialog secara langsung antara DPR RI dan organisasi pekerja merupakan bagian penting dalam menghimpun berbagai pandangan sebelum pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilanjutkan.

«“Saya selaku wakil rakyat menghargai, senang dan bangga atas hadirnya kawan-kawan di acara ini. Semoga semua niat baik kita bisa berujung baik juga,” kata Dasco.»

DORONG UU KETENAGAKERJAAN ADAPTIF

Forum tersebut berlangsung dengan penyampaian pandangan dan masukan dari berbagai pimpinan serikat buruh, federasi, dan konfederasi. Seluruh masukan didengarkan oleh pimpinan DPR RI sebagai bahan dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap perubahan.

FSP BUMN Bersatu menilai RUU Ketenagakerjaan yang baru harus mampu mempertemukan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan negara dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.

Regulasi yang adaptif, kata mereka, diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat, meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat daya saing perekonomian nasional.

FSP BUMN Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan agar kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha dapat berjalan beriringan menuju kemajuan ekonomi nasional. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *