Laporan Rp17,45 Miliar Disorot, Kejari Tegaskan Penanganan Masih Berproses
LAMPUNG TENGAH — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah serius mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan perangkat komunikasi senilai Rp17,455 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah didaftarkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 12 Februari 2025. Menurutnya, pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum untuk memastikan perkara tersebut mendapat kepastian penanganan.
«“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas,” kata Seno Aji dalam keterangan pers, Kamis (13/8/2026).»
Ia menyebut proyek pengadaan Chromebook tersebut bersumber dari DAK fisik dan APBD Tahun Anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp17.455.245.000. Proyek itu, kata Seno, dikelola langsung oleh Disdikbud Lampung Tengah sebagai pengguna anggaran melalui mekanisme e-purchasing.
KAMPUD menilai perkara tersebut memiliki objek, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, serta tahun anggaran yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tingkat nasional yang terjadi pada periode 2019–2022.
“Sudah seharusnya Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti menunjukkan keseriusan kinerjanya dengan mengusut tuntas laporan dugaan tipikor proyek Chromebook dan komunikasi tersebut agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
KAMPUD Sudah Beri Klarifikasi
Seno mengungkapkan, DPP KAMPUD telah memenuhi undangan klarifikasi dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah pada 3 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan keterangan sekaligus menyerahkan data yang diminta sebagai bahan awal penyelidikan.
“Kita telah hadir di kantor Kejari Lampung Tengah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus sebagai pelapor. Keterangan secara lisan dan langsung seputar laporan tersebut telah kita sampaikan,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman secara komprehensif dan mengusut persoalan tersebut secara tuntas apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
Menurut Seno, sebelumnya tim Pidsus Kejari Lampung Tengah menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kejati Lampung dan meminta petunjuk Kejaksaan Agung untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih penanganan perkara.
Namun, KAMPUD meminta alasan tersebut tidak menjadi kendala dalam memastikan perkembangan penanganan laporan di daerah.
“Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini dan tidak menjadikan alasan penanganan perkara oleh Kejagung dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai 2022 untuk menunda penanganan kasus dugaan tipikor proyek Chromebook di daerah yang dikelola Disdikbud Lampung Tengah tahun anggaran 2023,” kata Seno.
Kejari: Masih Diproses
Sementara itu, Kejari Lampung Tengah memastikan laporan yang disampaikan KAMPUD masih dalam proses penanganan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., mengatakan laporan tersebut ditangani bidang Pidsus sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky, Kamis (13/8/2026).
Kejari Lampung Tengah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi dugaan pelanggaran hukum.
“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuh Okky.
Kini publik menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan laporan tersebut, sekaligus memastikan apakah proyek pengadaan Chromebook senilai Rp17,45 miliar itu benar mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak. (*).






