BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung didorong segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas berjalan terarah dan terukur.
Dorongan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Widodo, dalam kegiatan Disability Awareness Lintas Sektor yang digelar Yayasan SatuNama Yogyakarta di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung Mayang Suri Djausal, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Misgustini, akademisi, pegiat komunitas, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Agus menegaskan, Perwali dan RAD Disabilitas dibutuhkan agar kebijakan pemerintah daerah tidak berhenti pada komitmen, tetapi memiliki arah, target, serta program yang jelas.
«“Pemkot perlu segera menerbitkan Perwali dan RAD Disabilitas. Dengan adanya regulasi dan rencana aksi yang jelas, upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur,” ujar Agus.»
Menurutnya, Perwali dapat menjadi instrumen regulasi daerah yang memperkuat pelaksanaan kebijakan disabilitas. Sementara RAD menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan langkah konkret.
JANGAN SEKADAR REGULASI
Agus juga mengingatkan agar penyusunan kebijakan disabilitas melibatkan berbagai pihak. Pemerintah dan DPRD, kata dia, perlu membuka ruang kolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas, akademisi, komunitas, dunia usaha, hingga masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat administratif semata, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di lapangan.
“Penyusunan kebijakan harus mendengar dan melibatkan penyandang disabilitas. Dengan begitu, program yang dibuat pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi,” kata Agus.
Ia berharap Pemkot Bandar Lampung menjadikan penerbitan Perwali dan RAD Disabilitas sebagai langkah konkret untuk membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih inklusif.
Dengan regulasi dan rencana aksi yang jelas, pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan tidak berjalan parsial, tetapi menjadi bagian dari kebijakan pembangunan Kota Bandar Lampung secara berkelanjutan.
“Regulasi Harus Berujung pada Aksi Nyata” (*).






