HGU PT BSA Dipersoalkan, Guru Besar Unila Tawarkan Jalan Damai Anak Tuha

Prof. Nairobi: Audit HGU Harus Independen, Konflik Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengamanan

Bandarlampung — Konflik agraria antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan sebagian masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai benturan antara perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan warga yang menggarap lahan.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si., menilai persoalan tersebut jauh lebih mendasar, yakni belum sepenuhnya jelasnya hak properti atas tanah serta belum adanya penerimaan bersama terhadap status dan penguasaan lahan.

Menurut Nairobi, konflik pertanahan akan sulit berakhir apabila terdapat lebih dari satu pihak yang merasa memiliki hak terhadap bidang tanah yang sama.

“Konflik ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: hak properti atas tanah belum sepenuhnya jelas, legitimate, dan diterima oleh seluruh pihak,” ujar Prof. Nairobi, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif ekonomi kelembagaan, suatu aset akan dapat dikelola secara produktif apabila hak kepemilikan dan penguasaannya jelas. Termasuk siapa yang berhak menggunakan tanah, memperoleh manfaat, menentukan pengelolaan, melarang pihak lain masuk, hingga menanggung kerugian ketika terjadi konflik.

HGU Bukan Hak Milik Mutlak

Nairobi mengakui PT BSA memiliki dasar legal berupa HGU. Namun, menurutnya, HGU tidak sama dengan hak milik mutlak atas tanah.

“HGU adalah hak terbatas untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, dengan kewajiban memanfaatkan tanah secara produktif, memelihara lingkungan, mematuhi tata ruang, serta menjalankan fungsi sosial tanah,” jelasnya.

Di sisi lain, masyarakat memiliki klaim yang bersumber dari sejarah penguasaan, tanah leluhur, ruang hidup, serta aktivitas pertanian yang menjadi sumber penghidupan.

Persoalan kemudian muncul ketika legalitas formal dan legitimasi sosial tidak berjalan beriringan.

“Legalitas administrasi belum tentu otomatis menghasilkan legitimasi sosial. Sertifikat dapat menunjukkan hak formal, tetapi belum tentu menjawab secara tuntas apakah proses awal pengadaan tanah, pelepasan hak, kompensasi, penetapan batas, dan perubahan penguasaan di masa lalu sudah dipahami serta diterima semua kelompok masyarakat,” katanya.

Menurut Nairobi, kondisi tersebut membuat konflik tidak lagi sekadar persoalan dokumen pertanahan, tetapi telah menyentuh persoalan rasa keadilan.

Konflik Bikin Semua Pihak Rugi

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, ketidakjelasan hak properti menciptakan biaya transaksi yang tinggi. Masyarakat kehilangan kepastian terhadap ruang hidup dan sumber pendapatan.

Sementara perusahaan menghadapi risiko gangguan produksi, kerusakan aset, biaya pengamanan, serta ketidakpastian investasi. Pemerintah pun harus menanggung biaya sosial, politik, dan keamanan.

“Semua pihak merugi ketika tanah, yang seharusnya menjadi faktor produksi, berubah menjadi sumber pertikaian berkepanjangan,” tegas Nairobi.

Karena itu, ia menilai penyelesaian konflik Anak Tuha tidak cukup hanya mengandalkan pengamanan, tekanan administratif, maupun proses hukum yang hanya memutus satu sisi perkara.

Hukum tetap penting, tetapi penyelesaian konflik agraria yang berkelanjutan membutuhkan proses pembuktian yang terbuka, objektif, dan dipercaya seluruh pihak.

Tawarkan Audit HGU Empat Lapis

Nairobi menawarkan langkah konkret berupa audit HGU secara independen yang mencakup empat aspek, yakni audit legal, spasial, sosial, dan ekonomi.

Audit legal, kata dia, harus menelusuri sejarah penerbitan dan peralihan hak, dokumen pelepasan tanah, transaksi, serta kompensasi.

Sementara audit spasial harus menghasilkan pengukuran ulang dan peta tunggal yang memperjelas batas HGU, lahan garapan warga, akses jalan, sumber air, fasilitas sosial, serta bidang tanah yang benar-benar disengketakan.

“Audit spasial harus menghasilkan pengukuran ulang dan peta tunggal yang menunjukkan secara pasti batas HGU, tanah garapan warga, akses jalan, sumber air, fasilitas sosial, dan bidang yang benar-benar disengketakan,” ujarnya.

Audit sosial juga diperlukan untuk melihat fakta penguasaan nyata masyarakat serta ketergantungan ekonomi keluarga terhadap tanah. Sedangkan audit ekonomi harus menghitung nilai investasi perusahaan, tanaman tumbuh, kerugian warga, sekaligus pilihan pemulihan penghidupan.

Solusi Jangan Pukul Rata

Guru besar Unila tersebut menekankan bahwa penyelesaian harus dilakukan per bidang tanah, bukan menggunakan pendekatan yang menyamaratakan seluruh persoalan.

Bidang yang status HGU-nya bersih dan tidak memiliki klaim kuat, menurut dia, harus memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, bidang yang ditemukan memiliki persoalan terkait pelepasan, kompensasi, atau tumpang tindih harus dikoreksi melalui mekanisme pemulihan, kompensasi, redistribusi, maupun pengurangan hak sesuai ketentuan hukum.

Untuk masyarakat yang bergantung pada lahan tetapi tidak memiliki dasar klaim yang kuat, pemerintah dan pihak terkait dapat menyiapkan skema lahan pengganti, kemitraan perkebunan, pekerjaan yang layak, ataupun dukungan usaha produktif.

Pendekatan tersebut dinilai lebih rasional dibandingkan membiarkan konflik terus berlarut dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi semua pihak.

Negara Harus Jadi Penjamin

Nairobi menegaskan, penyelesaian konflik Anak Tuha membutuhkan kehadiran negara bukan hanya sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai penjamin kepastian hak sekaligus pengoreksi ketidakadilan.

“Perusahaan membutuhkan kepastian investasi, sementara masyarakat membutuhkan pengakuan, akses ekonomi, dan rasa keadilan,” ungkapnya.

Ia menilai ketika hak properti dibuat jelas, informasi dibuka secara transparan, manfaat dibagi secara layak, dan keputusan dijalankan secara kredibel, tanah yang selama ini menjadi sumber pertikaian justru dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai faktor produksi dan sumber kesejahteraan.

“Ketika hak properti dibuat jelas, informasi dibuka, manfaat dibagi secara layak, dan keputusan dijalankan secara kredibel, tanah tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan fondasi kesejahteraan bersama,” pungkas Prof. Nairobi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *