Oleh: Abd Kodrat S, S.H., M.H.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH), Fakultas Hukum Universitas Lampung
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
Pemilihan kepala desa, pekon, atau tiyuh dalam konteks kearifan lokal Lampung merupakan arena demokrasi paling riil di tengah masyarakat. Di ruang sosial yang masyarakatnya saling mengenal, memiliki relasi kekerabatan yang kuat, serta kedekatan emosional yang tinggi, kontestasi politik justru dapat menjadi sangat sensitif.
Tidak jarang, pilkades/pekon/tiyuh menyisakan residu sengketa, tuduhan politik uang, konflik antarkelompok, hingga polarisasi sosial yang berkepanjangan. Dalam situasi demikian, wacana pelibatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pengawasan pilkades/pekon/tiyuh menjadi relevan untuk ditimbang, baik secara teoritis maupun normatif.
Dalam perspektif electoral governance, kualitas demokrasi ditentukan oleh setidaknya tiga aspek utama, yakni perumusan aturan, pelaksanaan teknis, serta pengawasan dan penegakan hukum. Ketiganya harus berjalan secara independen dan saling mengimbangi. Pengawasan menjadi elemen penting untuk menjaga integritas proses dan memastikan tidak terjadi penyimpangan terhadap prinsip keadilan elektoral (electoral integrity).
Selama ini, pengawasan pilkades berada dalam lingkup pemerintah daerah melalui panitia yang dibentuk secara administratif. Model tersebut memang praktis, tetapi tetap menyisakan persoalan mengenai independensi. Dalam teori demokrasi prosedural, legitimasi hasil pemilihan sangat ditentukan oleh persepsi publik terhadap netralitas penyelenggara maupun pengawas.
Jika mekanisme pengawasan dianggap terlalu dekat dengan kekuasaan eksekutif lokal, potensi konflik kepentingan sulit dihindari. Di sinilah peran Bawaslu patut dipertimbangkan.
Sebagai lembaga yang memiliki pengalaman dalam mengawasi pemilu dan pilkada, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi, standar operasional prosedur, mekanisme pelaporan, serta sistem penanganan pelanggaran yang relatif mapan. Dari perspektif tata kelola, pelibatan lembaga yang memiliki tradisi pengawasan elektoral dapat memperkuat sistem checks and balances pada level desa.
Namun, penguatan pengawasan tidak boleh dilepaskan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas harus menjadi parameter utama.
Pertama, asas kepastian hukum. Saat ini, pilkades/pekon/tiyuh berada dalam rezim hukum pemerintahan desa, sedangkan kewenangan Bawaslu pada dasarnya berada dalam ranah pemilu dan pilkada. Tanpa dasar hukum yang jelas, pelibatan Bawaslu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Karena itu, apabila peran Bawaslu hendak diperluas, harmonisasi regulasi menjadi syarat utama agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor prinsip legalitas.
Kedua, asas ketidakberpihakan dan profesionalitas. Dalam komunitas desa yang relatif kecil, kedekatan personal maupun hubungan kekerabatan dapat memengaruhi objektivitas. Kehadiran pengawas eksternal yang terikat kode etik serta sistem pengawasan internal dapat memperkuat netralitas.
Profesionalitas menjadi penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil, objektif, dan berbasis bukti.
Ketiga, asas keterbukaan dan akuntabilitas. Demokrasi yang sehat menuntut transparansi proses sekaligus pertanggungjawaban terhadap hasil. Bawaslu memiliki pengalaman dalam menyediakan kanal pelaporan masyarakat dan menyampaikan hasil penanganan pelanggaran.
Jika prinsip serupa diadopsi dalam penyelenggaraan pilkades/pekon/tiyuh, partisipasi masyarakat dalam pengawasan berpotensi semakin meningkat.
Meski demikian, asas kemanfaatan dan proporsionalitas juga harus menjadi pertimbangan rasional. Jumlah desa, pekon, dan tiyuh di Lampung maupun di Indonesia sangat banyak. Apabila seluruhnya menjadi domain pengawasan penuh Bawaslu, tentu diperlukan tambahan sumber daya manusia, kelembagaan, dan anggaran yang signifikan.
Tanpa penguatan kelembagaan dan sumber daya, pelibatan Bawaslu justru berpotensi menjadi beban baru dan tidak menghasilkan pengawasan yang efektif.
Selain itu, demokrasi desa memiliki karakter partisipatoris yang khas. Dalam perspektif demokrasi partisipatif, proses politik di tingkat lokal tidak semata-mata berbicara mengenai prosedur formal, tetapi juga bagaimana menjaga kohesi sosial masyarakat.
Pendekatan pengawasan yang terlalu legalistik dan sentralistik berpotensi mengabaikan kearifan lokal serta semangat otonomi desa. Karena itu, desain kelembagaan pengawasan harus tetap sensitif terhadap konteks sosial dan budaya masyarakat setempat.
Alternatif yang lebih moderat adalah model pengawasan kolaboratif. Dalam skema ini, Bawaslu dapat berperan sebagai pengawas eksternal sekaligus pembina standar pengawasan, sementara panitia lokal tetap menjalankan fungsi teknis penyelenggaraan.
Bawaslu dapat memberikan pedoman, pelatihan, penguatan kapasitas, serta menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersifat serius atau sistemik sesuai kewenangan yang diberikan oleh regulasi.
Model tersebut lebih selaras dengan asas proporsionalitas dan kemanfaatan dalam AAUPB. Pengawasan tidak harus selalu dimaknai sebagai pengambilalihan kewenangan, melainkan sebagai upaya membangun standar dan sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.
Pada akhirnya, menimbang peran Bawaslu dalam pilkades/pekon/tiyuh bukan sekadar persoalan memperluas kewenangan lembaga pengawas pemilu. Lebih dari itu, gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola demokrasi lokal yang lebih berintegritas.
Demokrasi desa merupakan salah satu fondasi demokrasi nasional. Jika fondasinya dibangun secara transparan, adil, partisipatif, dan akuntabel, maka legitimasi pemerintahan pada tingkat yang lebih tinggi pun akan semakin kokoh.
Pengawasan yang baik bukanlah bentuk intervensi, melainkan jaminan terhadap terpenuhinya hak politik warga. Sepanjang dirancang dengan dasar hukum yang jelas, menghormati otonomi lokal, memperhatikan kearifan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip AAUPB, pelibatan Bawaslu dapat menjadi langkah progresif dalam memperkuat demokrasi dari akar rumput.
Demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi berlanjut dalam tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan akuntabilitas.
Di desa, pekon, maupun tiyuh, integritas itulah yang harus dijaga bersama.
Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. (*).






