KAMPUD DESAK KPK USUT BPN HINGGA LEVEL MENTERI

Seno Aji Minta Nusron Wahid Diperiksa, Bahkan Mundur dari Jabatan

BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., meminta penyidikan tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Ia mendorong penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Kita mendukung langkah dan upaya KPK dalam mengungkap kasus suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI. Tentunya KPK harus mengusut tuntas dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, sekalipun itu Menteri ATR/BPN,” kata Seno dalam keterangan pers, Kamis (17/9/2026).

Menurut Seno, pemeriksaan terhadap seluruh pihak diperlukan untuk mengungkap secara utuh alur perkara dan memastikan tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum.

Ia juga meminta KPK bekerja secara transparan, profesional, akuntabel, dan komprehensif. Menurutnya, penanganan perkara di lingkungan ATR/BPN memiliki perhatian khusus karena berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan dokumen yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kita yakin dengan kompetensi dan integritas tim penyidik KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus suap ini sampai ke akar-akarnya. Penanganan perkara dari tahap penyidikan, penuntutan dan pengelolaan barang sitaan harus dilakukan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Soroti 17 Orang yang Terjaring OTT

Seno turut menyoroti proses hukum terhadap 17 orang yang disebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dari jumlah tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, yang ikut diamankan dalam OTT tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan dugaan perbuatannya masih terindikasi gratifikasi dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kita berharap kepada KPK agar secara obyektif dan profesional dalam penegakan hukum terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi di BPN. Tidak ada tebang pilih, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” tegas Seno.

KAMPUD, lanjutnya, akan memantau perkembangan penyidikan KPK, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain.

Desak Nusron Mundur

Seno bahkan meminta Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/BPN. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap politik organisasi KAMPUD atas dugaan persoalan yang terjadi di lingkungan kementerian yang dipimpin Nusron.

“Dengan preseden kasus suap dan gratifikasi yang patut dinilai telah mengakar dan tersistem menjangkit birokrasi pelayanan Kementerian ATR/BPN, maka sudah seharusnya Menteri Nusron Wahid mundur dari jabatannya,” kata Seno.

KPK Sita Rp106,3 Miliar

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik menyita barang bukti elektronik dan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut KPK, sebagian barang bukti ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Penyidik juga menemukan sejumlah koper berisi uang rupiah dan mata uang asing.

Rinciannya antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

KPK juga menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk. Selain itu, penyidik menyita Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Bogor I serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Status hukum pihak-pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka dapat berubah bergantung pada hasil pendalaman dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *