Remaja Jadi Sorotan, Polisi Sasar Sekolah dan Kampus — Motor Tanpa Pelat Nomor Terancam Ditilang
Bandarlampung — Operasi Patuh Krakatau 2026 resmi dimulai Senin (26/10/2026). Tingginya pelanggaran lalu lintas yang didominasi kalangan remaja menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung. Penertiban tak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga menyasar sekolah hingga perguruan tinggi untuk membangun kesadaran berlalu lintas sejak dini.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan kelompok usia 15–19 tahun menjadi salah satu sasaran perhatian dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara. Edukasi dinilai penting agar generasi muda memahami aturan sekaligus menyadari risiko pelanggaran di jalan raya.
Menurut Reza, langkah tersebut sejalan dengan amanat Kapolda Lampung yang dibacakan Wakapolda Lampung Brigjen Sumarto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026. Amanat itu menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan peningkatan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun kampus-kampus yang akan kami kunjungi untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar dan mahasiswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Reza.
Ditlantas Polda Lampung juga akan memperkuat program Polisi Cilik (Pocil) di sekolah-sekolah. Program tersebut diharapkan menjadi sarana membentuk karakter disiplin sejak dini sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas.
Kepolisian menilai, penanaman kesadaran sejak usia sekolah menjadi langkah penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Pelajar tidak cukup hanya mengetahui rambu dan aturan, tetapi juga harus memahami konsekuensi dari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pendekatan edukasi tersebut diharapkan melengkapi penegakan hukum selama operasi berlangsung. Dengan demikian, keselamatan tidak semata-mata dipahami sebagai kewajiban untuk menghindari sanksi, tetapi menjadi kebutuhan setiap pengendara.
Selain menyasar pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku berkendara, Ditlantas Polda Lampung mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi.
Pemilik kendaraan baru yang belum menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diminta bersabar dan memastikan seluruh persyaratan administrasi serta ketentuan penggunaan kendaraan telah dipenuhi.
Surat jalan dari dealer yang diperuntukkan bagi perjalanan pengantaran kendaraan ke rumah tidak serta-merta menjadi dasar untuk menggunakan kendaraan tersebut secara bebas sebelum dokumen dan persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bukan karena kendaraan baru dapat dikenai tindakan sesuai kondisi pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganannya dapat berupa teguran hingga penilangan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Penertiban tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi ketentuan administrasi dan identifikasi kendaraan, sehingga mendukung ketertiban serta keselamatan bersama.
Melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, Ditlantas Polda Lampung berharap pendekatan edukasi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan. Kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, menjadi faktor penting dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pembangunan budaya tertib berlalu lintas dinilai tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dan penindakan di jalan. Pendidikan keselamatan harus dimulai dari ruang kelas, mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Dengan keterlibatan sekolah, kampus, orang tua, dan masyarakat, kepolisian berharap kepatuhan berlalu lintas tumbuh menjadi kebiasaan, bukan sekadar respons terhadap kehadiran petugas.
Operasi Patuh Krakatau 2026 menjadi momentum mengingatkan pengendara bahwa keselamatan bukan pilihan. Tertib aturan, lengkap dokumen, dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan. (*).






