Perampokan Klotok di Sungai Menang Akibatkan Korban MD, Polres OKI Lakukan Olah TKP Pada Sembilan Titik

KORANEDITOR.CO, OGAN KOMERING ILIR – Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan melaksanakan tugas pelayanan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam peristiwa dugaan perampokan klotok dan peralatan panen buah sawit, yang terjadi di Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Kamis (30/01/2025).
Proses olah TKP itu dipimpin langsung oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, didampingi Kasat Intelkam, Kapolsek Sungai Menang, para perwira pejabat utama (PJU) serta dikawal kurang lebih 50 personil gabungan dari Polres OKI dan Polsek Sungai Menang, dan dihadiri langsung oleh pihak keluarga korban perampokan beserta dua orang tim penasehat hukum (PH) keluarga korban.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, dalam siaran Pers menerangkan, bahwa tujuan pelaksanaan olah TKP itu dalam rangka tindak lanjut adanya laporan peristiwa terjadinya dugaan perampokan klotok di perkebunan kelapa sawit milik almarhum M. Nawi yang terjadi pada 12 Januari 2025 yang lalu.
Perwira dua melati di pundaknya itu menjabarkan, olah TKP dilaksanakan di sembilan (9) titik yang berbeda, serangkaian terjadinya dugaan tindak pidana perampokan. Proses olah TKP dilakukan secara transparan, terbuka dan akuntabel sesuai dengan peristiwa yang terjadi sesuai dengan yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
“Dalam proses olah TKP pertama ini telah kita laksanakan secara terbuka dan transparan disaksikan oleh pihak keluarga korban dan penasehat hukum serta para jurnalis. Prosesnya tidak ada yang kami tutup tutupi ataupun kami merekayasa. Semua berjalan terbuka dan transparan,” ujar Kapolres OKI dengan nada khasnya yang lembut.
Orang nomor satu Mapolres OKI itu menambahkan, satu demi satu, tahap demi tahap serangkaian olah TKP di sembilan titik telah dituntaskan secara prosedural dan akuntabel. Semua rangkaian terdokumentasi secara lengkap dan tercatat secara detail sesuai dengan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perampokan klotok.
“Semua pihak telah menyaksikan bersama proses olah TKP. Pihak pelapor atau keluarga Korban maupun PH nya boleh melihat dan boleh meneliti  catatan hasil olah TKP. Proses olah TKP guna mendapatkan informasi yang gamblang dan terang benderang sesuai fakta di lapangan,” terangnya.
Perwira dengan melati dua di pundaknya itu merincikan sembilan titik olah TKP, pada titik pertama, kedua, ketiga, kempat dan kelima berlokasi di perkebunan kelapa sawit, TKP keenam, ketujuh dan delapan di wilayah Sungai Tepuk, TKP terakhir di lokasi keberadaan klotok milik korban yang berada di wilayah Pelabuhan Pasar Sungai Menang. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *