Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Pringsewu Jaga Ketat Penetapan Calon Bupati- Wakil Bupati Terpilih

Koraneditor.co, Pringsewu – Menjaga keamanan dan ketertiban saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, pihak kepolisian dari Polres Pringsewu disiagakan secara ketat.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasi Humas AKP Priyono Kamis (6/2/2025). Menurutnya, pihaknya menerjunkan 60 personel dalam Operasi Mantap Praja guna memastikan keamanan jalannya kegiatan rapat pleno yang digelar Aula Kantor KPU setempat. Selain itu juga sebelum acara dimulai, polisi juga telah melakukan sterilisasi di ruang rapat pleno untuk mengantisipasi potensi-potensi gangguan keamanan.
“Rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB berjalan lancar dan kondusif. Alhamdulillah, semua berlangsung dengan aman tanpa hambatan,” katanya.

Priyono juga mengapresiasikan seluruh pihak yang telah ikut berkontribusi dalam menjaga kondusivitas, termasuk masyarakat, penyelenggara pemilu, pasangan calon, serta para pendukungnya.”Mewakili Kapolres Pringsewu saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya pemilu damai di Kabupaten Pringsewu. Semoga kedapan proses demokrasi ini akan terus berjalan dengan baik di masa-masa mendatang,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Pringsewu secara resmi menetapkan pasangan Riyanto-Umi Laila sebagai pemenang Pilkada Pringsewu 2024. Pasangan nomor urut 3 yang diusung Partai Gerindra dan PKS ini unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan suara 107.249 atau 47,27 persen dari total suara sah.

Rapat pleno penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu, 5 Februari 2025 malam. Permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Pringsewu, Lampung, 2024 yang diajukan Cabup-Wabup Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Adilah) dengan Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 akhirnya ditolak MK.

Alasannya permohonan calon nomor urut 2 yang diajukan melewati masa tenggang waktu sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *