ANTARA NEGARA, PETANI, dan PABRIK SINGKONG

Oleh: Dr. Wendy Melfa
Dosen UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

MERANA DAN DILEMA
Singkong kembali menarik perhatian publik pasca aksi para petani singkong plus mahasiswa di Depan kantor DPRD, bukan saja menyebabkan sejumlah aparat keamanan cidera terkena lemparan batu, tetapi juga berdampak pada aksi 27 pabrik singkong menutup (sementara) pabriknya pasca Gubernur Lampung menetapkan harga komoditi singkong Rp. 1.350/ kilo dengan rafaksi 30 %, ini adalah aksi kedua yang juga pernah dilakukan sejumlah pabrik singkong menutup pabriknya pasca Gubernur Lampung masih diisi oleh Pejabat Gubernur Samsudin diawal tahun 2025 lalu, aksi tutup pabrik yang kemudian berdampak pada petani singkong semakin merana karena hasil panen singkong tidak bisa dibeli, bahkan singkong membusuk dengan antrian panjang truk pengangkut singkong yang mengular di area pabrik yang tutup. Keduakalinya kebijakan Gubernur Lampung soal penetapan harga singkong “ditanggapi” aksi tutup pabrik, tidakkah kita belajar dari keadaan sebelumnya dengan kebijakan yang sama.

Sengkarut harga komoditi singkong mengemuka disebabkan harga beli singkong di pabrik-pabrik dianggap petani terlalu rendah dan tidak sesuai atau dengan kata lain tidak bisa menutupi biaya produksinya, terjadi ketidak seimbangan mekanisme pasar yang disebabkan oleh supply and demand, antara permintaan dan penawaran dalam teori ekonomi terhadap komoditi singkong, ongkos produksi tidak dapat tercover atau terlalu minim dari harga jual, sementara penyerapan pasar (pabrik) mempunyai bargaining harga yang kuat karena ketersediaan bahan baku yang cukup (disebabkan import bahan baku tetap tersedia), ditambah ongkos produksi olahan bahan baku juga cukup ketat.

Ketika mekanisme pasar yang menentukan harga komoditi singkong, pengalaman membuktikan Pemerintah tidak efektif meng-intervensi dengan menetapkan harga secara sepihak, pabrik singkongpun mengambil langkah penutupan. Itulah yang sesungguhnya terjadi dengan komoditi singkong di Lampung, merana dan dilema melanda petani, pabrikan, dan Pemerintah.

NEGARA HADIR
Guna mengatasi sengkarut komoditi singkong tersebut, Negara melalui pemerintahnya harus hadir berdiri ditengah-tengah “meng-intervensi” yang berkeadilan (vide Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) dengan tanpa ‘menekan’ salah satu pihak antara petani dan pabrikan. Singkong bukan termasuk komoditi hasil pertanian yang dapat ditetapkan harga jual ‘secara sepihak’ oleh Pemerintah hal ini antaralain disebabkan karena pemerintah tidak memberi subsidi apapun dalam penentuan harga beli ditingkat petani maupun biaya produksinya termasuk turunannya.

Jual dan beli singkong juga bukan dikelola oleh badan usaha milik pemerintah dan sejenisnya layaknya pemerintah menetapkan harga jual kebutuhan layanan umum seperti tarif listrik, gas, BBM, air bersih (PDAM), tarif moda transportasi yang dikelola Pemerintah, minyak makan dan lain sebagainya, melainkan diserahkan pada mekanisme pasar antara penjual (petani) dengan pembeli (pabrikan).

Negara dapat (baca: harus) hadir melalui Pemerintahnya dalam ‘mekanisme’ pasar penjual dan pembeli komoditi singkong dengan cara pertama; menetapkan regulasi diantaranya berupa kebijakan larangan atau tata kelola izin import produk singkong mentah dan atau produk setengah jadi produk turunannya pada waktu, skala, dan keadaan tertentu yang bertujuan menjaga keseimbangan supply and demand komoditi singkong pada saat musim panen misalnya untuk menjaga stabilitas harga.

Kedua; pemerintah misalnya dapat memberikan insentif tertentu kepada pihak pabrikan untuk menekan biaya produksi sehingga pengurangan biaya produksi tersebut dapat digunakan untuk sedikit melonggarkan harga singkong ditingkat petani (penjual), Ketiga; ditingkat petani pemerintah dalam menginventarisasi kebutuhan produksi yang bisa diberikan subsidi oleh Pemerintah, misalnya pemberian pupuk bersubsidi, memberikan penyuluhan pertanian sehingga mendapatkan hasil produksi yang unggul kadar aci sehingga bisa menekan rafaksi singkong ditingkat penjual, Keempat; menyesuaikan tarif nilai pajak atau retribusi ditingkat penjual dan pembeli pada transaksi komoditi singkong yang lebih ‘ramah’ sehingga bisa mendorong pada pencapaian harga transaksi yang bisa ‘membantu’ penjual (petani) maupun pembeli (pabrikan).

Kesemua langkah-langkah ‘intervensi’ sebagai bentuk hadirnya Negara tersebut dikomunikasikan serta dikontribusikan kepada semua pihak secara terbuka sehingga dapat menimbulkan ‘kesepahaman’ antara penjual (pertani) dan pembeli (pabrikan) singkong, baru kemudian ditetapkan secara bersama harga dan rafaksi komoditi singkong yang dapat dipatuhi oleh kedua belah pihak sebagai pelaku mekanisme pasar komoditi singkong di Lampung.

REKAYASA PASAR
Upaya lain yang perlu disusun secara strategis dan jangka panjang adalah Negara melalui Pemerintah Daerah menata secara ‘kelembagaan’ untuk juga melibatkan diri secara langsung dalam mekanisme pasar selaku pembeli dari hasil produksi petani singkong, bahkan dapat menjadi ‘kompetitor’ profesional dari pabrikan swasta dalam hal membeli, menyimpan, bahkan mengolah bahan baku singkong sebagai bahan setengah jadi bahan produk turunan dari singkong melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk ini Pemda dapat menata dan menyiapkan anggaran berupa pabrik, gudang, mesin-mesin yang dibutuhkan, managemen dan pengelola yang profesional yang dapat hadir sebagai unit usaha guna mengatasi sengkarut mekanisme pasar komoditi singkong di Lampung, bukankah unit usaha yang dikelola secara profesional tersebut pada gilirannya dapat menghasilkan keuntungan yang kemudian dapat dijadikan sebagai sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) yang dapat menjadi pemasukan bagi kas daerah.

Kebijakan Pemda sebagai alat/ cara dalam merekayasa pasar ini (policy as a tool of market engineering) selain dalam membantu penyerapan produk singkong ditingkat petani, menghadirkan kompetisi ditingkat pabrikan sehingga bisa menjaga stabilitas harga, tetapi sekaligus juga bisa menghasilkan PAD bagi kas daerah.

Kehadiran Negara melalui Pemerintah Daerahnya secara sistemik dalam upaya ‘intervensi’ ikut menyelesaikan sengkarut mekanisme pasar jual dan beli komoditi singkong yang memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terkait melalui mekanisme komunikasi dan kesepahaman diharapkan akan menghadirkan nuansa baru dalam mengatasi problem harga singkong di Lampung tanpa menyisakan suasana merana dan dilema antara petani, pabrikan dan Pemerintah Provinsi Lampung, semoga. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *